Ini Pengertian Justice Collaborator
Justice collaborator punya peran penting dalam memberikan informasi untuk mengungkap suatu tindak pidana, sehingga perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan, seperti pengurangan hukuman.
JERNIH-Akhir-akhir ini masyarakat sering membaca Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut-sebut seiring terjadinya kasus penembakan seorang polisi di rumah dinas pejabat polisi di Jakarta.
Banyak orang ingin tahu dan bertanya-tanya siapa saja yang berhak mendapat perlindungan lembaganya? Ternyata yang mendapat perlindungan dari LPSK adalah saksi, korban, saksi korban, whistleblower atau pelapor serta justice collaborator.
“Justice collaborator adalah seseorang yang terlibat dalam satu tindak pidana kemudian bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan melibatkan pihak lain,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan batasan orang yang menjadi justice collaborator.
baca juga: Siapa yang Berhak Mendapat Perlindungann LPSK?
LPSK akan terlebih dahulu memeriksa orang yang akan dilindungi LPSK dengan status justice collaborator. LPSK akan didalami terlebih dahulu peran orang tersebut dalam kasus tindak pidana yang terjadi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang pantas mendapat perlindungan.
Justice collaborator sangat bermanfaat dalam proses penyidikan hingga peradilan dalam memberikan informasi untuk mengungkap suatu tindak pidana, sehingga perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan, seperti pengurangan hukuman.
Juru bicara LPSK, Rully Novian menjelaskan, ada tiga hal utama yang diterima oleh seorang tersangka untuk dapat dilindungi dengan status justice collaborator.
“Ada tiga hal utama yang diterima yakni perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan. Perlindungan, tentu kita punya skema perlindungan sampai mengamankan makanan, pemisahan ruang tahanan, pemisahan berkas perkara dalam konteks perlakuan khusus.”.
baca juga: Belum Daftar MyPertamina? Ini Akibatnya
“Lalu, terkait penghargaan yang bersangkutan atas keterangannya jika nanti bisa membongkar atau membantu penyidik keterlibatan adanya pihak lain dan itu konsisten sampai pengadilan. Tentu itu akan mendapatkan penghargaan. Penghargaannya apa? Dituntut ringan dan dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari pelaku. Itu diatur dalam UU 31/2014,” kata Rully menambahkan.
Pengaturan mengenai justice collaborator merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. (tvl)