Maruarar Sirait Jelaskan Soal Mundurnya 2 Dirjen di Kementerian PKP

Di tengah upaya mengejar target pembangunan 3 juta rumah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman kehilangan dua sosok kuncinya. Maruarar Sirait buka suara soal alasannya.
WWW.JERNIH.CO – Dua pejabat eselon I di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mengundurkan diri dari jabatan mereka pada akhir April 2026. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena terjadi di tengah ambisi besar pemerintah dalam mengejar target program pembangunan 3 juta rumah.
Dua pejabat yang menyatakan mundur tersebut adalah Azis Andriansyah. Ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko. Ia merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 yang memiliki latar belakang pendidikan hingga jenjang S3 (Doktor). Sebelum bertugas di Kementerian PKP, Azis pernah menjabat sebagai Kapolresta Depok.
Lalu, Imran yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan. Berbeda dengan Azis, Imran merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya memiliki rekam jejak karier di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski masa jabatan mereka tergolong singkat sejak kementerian ini dibentuk, Maruarar Sirait memberikan apresiasi tinggi terhadap keduanya. Selama menjabat, mereka dianggap telah membantu meletakkan fondasi tata kelola di kementerian baru ini.
Azis dikenal karena pendekatannya yang sistematis dalam pengendalian risiko organisasi, sementara Imran berkontribusi dalam memetakan kebutuhan perumahan di wilayah perdesaan untuk mendukung program strategis nasional.
Alasan utama mundurnya kedua pejabat ini berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap regulasi administrasi negara. Maruarar menjelaskan bahwa pengembalian Azis ke instansi asalnya (Polri) didasarkan pada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Kementerian PKP tidak termasuk dalam daftar instansi yang dapat diduduki oleh personel Polri aktif.
Sementara Imran, meski tidak dijelaskan secara detail alasan pribadinya, ia dikembalikan ke instansi asalnya di Kementerian Dalam Negeri. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan birokrasi di kementerian tetap berjalan di atas koridor hukum yang tepat.
Menteri yang akrab disapa Ara ini menegaskan bahwa pengunduran diri ini sama sekali bukan karena masalah kinerja. Dalam keterangannya kepada media Ara justru memuji kualitas kerja keduanya. “Enggak (bukan karena kinerja), kinerjanya bagus. Kinerjanya bagus sekali, ya,” tegas Maruarar.
Ia menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Kementerian PKP untuk menjadi lembaga yang taat hukum dan patuh pada aturan penugasan personel antar-instansi. Secara total, tercatat ada empat pejabat yang dikembalikan ke instansi asal mereka di Kepolisian demi tertib administrasi.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Maruarar Sirait telah menunjuk Roberia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko. Roberia sendiri merupakan pejabat yang mendapatkan penugasan dari Kementerian Hukum.
Dalam pernyataan awalnya, Roberia menyatakan kesiapannya untuk memastikan program pembangunan rumah tetap berjalan efisien dan bersih dari praktik korupsi, sembari menunggu penunjukan pejabat definitif.(*)
BACA JUGA: Strategi “Gebrak Meja” Maruarar Sirait demi Ambisi Perumahan Rakyat



