POTPOURRI

Memahami Apa Itu Hukuman Seumur Hidup

Penjara seumur hidup menurut KUHP bukan berarti seseorang dihukum penjara selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, melainkan pidana tersebut dijalankan sampai akhir hidup terpidana di penjara.

JERNIH-Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, membacakan tuntutan hukuman bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa meyakini bahwa Sambo secara bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Mereka juga merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, pada Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” kata jaksa membacakan tuntutan.

Di Indonesia aturan jenis hukuman pidana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 10 KUHP diatur dengan tegas bahwa pidana terdiri dari:

a. Pidana pokok

  • Pidana mati;
  • pidana penjara;
  • pidana kurungan;
  • pidana denda;
  • pidana tutupan.

b. Pidana tambahan

  • pencabutan hak-hak tertentu;
  • perampasan barang-barang tertentu;
  • pengumuman putusan hakim.

Pasal 12 Ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa arti penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Sementara dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dilansir Wikipedia Penjara seumur hidup menurut KUHP bukan berarti seseorang dihukum penjara selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, melainkan pidana tersebut dijalankan sampai akhir hidup terpidana di penjara.

Hal tersebut menggugurkan penafsiran bahwa penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis. Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 20 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana.

Sementara dilansir rutanserang.kemenkumham.go.id, bahwa hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

“Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan. (tvl)

Back to top button