POTPOURRI

Mengapa Kemenko PMK Telusuri 5000 Rekening yang Diblokir PPATK?

Dari nomor rekening yang diblokir tersebut, kata Muhadjir, akan dilakukan penelusuran apakah pemilik tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos).

JERNIH-Sekitar 5000 rekening pelaku judi online yang telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan segera ditelusuri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Berdasarkan laporan PPATK sudah 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online, itu saya minta untuk diperiksa,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Rabu (19/6/2024)

Dari nomor rekening yang diblokir tersebut, kata Muhadjir, akan dilakukan penelusuran apakah pemilik tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos). Penelusuran juga untuk mengetahui berapa jumlah anggota keluarga yang dianggap sebagai korban atau pihak yang dirugikan atas aktivitas judi.

Selanjutnya keluarga yang menjadi korban akan mendapatkan pendampingan sosial, kesehatan, pemulihan finansial maupun rehabilitasi oleh Kemenko PMK bersama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Kementerian Kesehatan.

“Rangkaiannya memang panjang namun (optimistis) semua akan diketahui, khususnya siapa yang menjadi korban untuk dilakukan upaya pendampingan atau hingga upaya rehabilitasi bila terjadi gangguan psikis,” kata Muhadjir menambahkan.

Bagi penerima bansos yang kedapatan menggunakan bansos untuk bermain judi online maka akan ditindak secara hukum pidana oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Adapun diketua satgas pemberantasan perjudian online adalah Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Ditindak karena bagaimanapun tidak bisa, mereka penerima bansos lalu bisa ikutan bermain judi ini,”.

Selanjutnya bagi pecandu judi online, pemerintah akan membantu melakukan rehabilitasi, dengan melibatkan kementeriannya bersama Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).

“Jadi tugas saya itu sebetulnya, tugas paling terakhir saja. Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya,”. (tvl)

Back to top button