BUMN Tanpa Arah: Ketika Negara Lupa Cara Mengabdi

Akar masalahnya, yaitu ketika sebuah BUMN melahirkan anak-cucu tanpa kejelasan mandat pelayanan publik. Sedangkan misi profit selalu diulang-ulang. Akibatnya, misi negara jadi kabur. Lalu perusahaan beranak-pinak, bagaikan labirin birokrasi yang membentuk jebakan perburuan rente yang menganga. Orientasi bergeser menjadi akumulasi entitas demi ekspansi bisnis. Memang ada fleksibilitas manajerial di sana. Tapi ingat, ini BUMN, perannya itu untuk memperbaiki simpul-simpul kegagalan pasar yang membutuhkan kehadiran perusahaan negara. Bukan untuk empire-building, membangun grup usaha raksasa. Soal krusial inilah yang sering luput dalam setiap upaya reformasi BUMN.
Oleh : M. Jehansyah Siregar*

JERNIH—”Prabowo Tutup 700 BUMN, Negara Berpotensi Hemat Rp 80 T di Akhir 2026”. Demikian judul berita CNBC Indonesia Senin lalu, sebagaimana juga pemberitaan di berbagai media lainnya. Pemerintah di bawah Presiden Prabowo telah menutup hingga 250 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per akhir Juli 2026.
Jumlah BUMN akan terus dipangkas dari 1.077 BUMN hingga tersisa 350 BUMN pada akhir 2026. Tentu saja langkah pemerintah melalui Danantara ini perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan nasib beratus-ratus perusahaan negara dan masa depan bangsa. Namun pertanyaannya, mengapa bisa ada begitu banyak perusahaan BUMN hingga ribuan entitas? Atau lebih mendasar lagi, mengapa upaya efisiensi BUMN dari dulu selalu gagal menyentuh akar masalah?
Sepertinya entitas BUMN itu sendiri memang berada di zona abu-abu. Ada semacam lingkaran setan yang membentuk jebakan sistemik. Mulai kasus korupsi hingga kriminalisasi. Persoalan hukum yang menjerat para direksi BUMN sudah seperti arisan saja. Kasus Jampidsus yang meledak belummlama ini pun tak lepas dari persoalan BUMN. Tersebutlah PLN, Asabri, Krakatau Steel dan Jiwasraya. Sering kita dengar para direksi mengalami dilema. Mereka didorong untuk agresif mengejar laba, namun perusahaan dipenuhi dengan celah korupsi yang bisa memenjarakan mereka. Jika tidak dibenahi dengan sungguh-sungguh, maka penutupan BUMN oleh Danantara tak akan menyentuh akar masalah. Kriminalisasi direksi akan terus berulang dan negara terus berbisnis menumbuhkan ilusi korporasi. Semua kekacauan itu tak akan pernah selesai.
Banyak pihak yang menyorot betapa rimbunnya susunan entitas dari BUMN ini. Inilah akar masalahnya, yaitu ketika sebuah BUMN melahirkan anak-cucu tanpa kejelasan mandat pelayanan publik. Sedangkan misi profit selalu diulang-ulang. Akibatnya, misi negara jadi kabur. Lalu perusahaan beranak-pinak, bagaikan labirin birokrasi yang membentuk jebakan perburuan rente yang menganga. Orientasi bergeser menjadi akumulasi entitas demi ekspansi bisnis. Memang ada fleksibilitas manajerial di sana. Tapi ingat, ini BUMN, perannya itu untuk memperbaiki simpul-simpul kegagalan pasar yang membutuhkan kehadiran perusahaan negara. Bukan untuk empire-building, membangun grup usaha raksasa. Soal krusial inilah yang sering luput dalam setiap upaya reformasi BUMN.
Di dalam labirin tersebut, selalu ada celah rantai pasok (supply chain leakage) yang dijadikan ajang korupsi. Inefisiensi ini menjadi sindrom BUMN kedua setelah kaburnya misi negara. Argumen sebagai instrumen pengadaan internal itu sangat sarat konflik kepentingan. Biasanya pengadaan barang/jasa di tingkat anak-cucu BUMN tidak tunduk aturan LKPP yang ketat. Mereka bisa suka-suka pakai aturan korporasi yang longgar. Itulah praktek mark-up terstruktur di BUMN selama ini. Ini bukan hanya bentuk pembiaran, tapi memang direncanakan secara masif sebagai korupsi kebijakan BUMN. Pembentukan entitas baru disengaja untuk mengaburkan kewajaran harga. Lalu, marjin laba diserok melalui tender artifisial di dalam grup usaha. Di sinilah diperlukan ketegasan Presiden, reformasi harus mampu melepaskan BUMN dari cengkeraman para elit koruptor kebijakan.
Mitos terbesar dalam diskursus ekonomi politik BUMN adalah dalih mencari dividen untuk negara, padahal hanya kedok untuk melindungi perburuan rente. Secara teoretis, negara tidak boleh berbisnis. Kehadiran BUMN hanya sah jika ada kegagalan pasar, di mana sektor swasta tidak mau masuk karena risiko tinggi, sementara barang/jasa tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Jika tujuannya murni mencari dividen di pasar, negara tidak perlu mendirikan korporasi pelat merah. Cukup mengatur regulasi yang adil, memungut pajak dari sektor swasta dan menggunakannya untuk pelayanan publik. Ketika negara ikut-ikutan berbisnis di ranah komersial murni, yang terjadi justru distorsi pasar.
Kotak pandora konflik antara fleksibilitas bisnis versus kesejahteraan rakyat haruslah dibuka. Kedok business-like itu disalahgunakan dengan berlindung di balik UU 40/2007 tentang PT. BUMN pun terjebak dalam mentalitas korporasi. Mitos efisiensi swasta dan doktrin sektor publik korup, ditelan mentah-mentah. Hal ini tentunya bertentangan dengan hakikat konstitusional BUMN sebagai pengampu kesejahteraan rakyat. Presiden Prabowo harus mampu menghapus hegemoni ideologi neoliberal yang telah menggeser orientasi negara selama ini. “State capitalism” harus mampu melepaskan BUMN dari cengkeraman kapitalisme pasar. BUMN pertambangan, perkebunan, perumahan dan lainnya, harus mencerminkan perusahan negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
Dengan misi negara yang baik dan terikat pada mandat kementerian teknis, maka alasan BUMN untuk berkedok korporasi swasta akan gugur. Kebutuhan untuk menjalankan misi publik tidak butuh anak-cucu perusahaan. Tidak akan ada lagi aparat penegak hukum yang mencari-cari kesalahan. Semua dikelola secara akuntabel melalui divisi internal yang langsung berada di bawah pengawasan ketat regulator dan auditor. Untuk itu, solusinya harus bersifat struktural. BUMN harus kembali ke korporasi berbasis in-house division untuk memenuhi kebutuhan penunjang dan menegaskan pembagian peran antara regulator dan operator. Efisiensi BUMN bukan sebatas mengganti nama-nama. Danantara harus benar-benar mampu menata ulang misi BUMN, menghidupkan kembali mandat rakyat dan menjadikannya pilar kesejahteraan rakyat yang efektif.
Kementerian teknis memegang kendali penuh sebagai regulator dan membawa misi negara. BUMN sebagai operator terikat pada indikator KPI dari misi tersebut, bukan memperluas imperium bisnis. Ketika misi negara dikawal oleh kementerian, maka BUMN otomatis mengikutinya. Inilah bentuk penyelarasan misi publik dengan desain organisasi yang sering diabaikan. Jika misinya penyediaan barang publik, maka BUMN itu harus diperlakukan sebagai lembaga pelayanan yang efisien dan bersih dari jebakan korupsi. Bukan dipaksa mencari untung. Selama ini kerancuan terjadi karena kementerian teknis dipinggirkan. Oleh karena itu, restrukturisasi tidak lagi sekadar menambal sulam lewat penutupan anak-cucu perusahaan.
Pada gilirannya, manakala BUMN bebas meraup keuntungan bisnis, maka alampun tidak lagi dilihat sebagai ruang hidup. Kerusakan akibat salah urus BUMN bukan hanya rendahnya kesejahteraan rakyat, melainkan juga hancurnya lingkungan hidup. Reformasi BUMN sebagai pilar kesejahteraan publik otomatis bermakna pula untuk menyelamatkan ekologi rakyat. Negara tidak boleh memelihara BUMN yang justru merusak lingkungan hidup (LH) di negeri sendiri. Menata BUMN juga berarti menyelamatkan negara dari kutukan ekologis. Inilah peran vital Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai pemegang otoritas yang terbebas dari intervensi politik. Bukan hanya Danantara, sektor lingkungan hidup pun punya misi untuk menata kelola BUMN ke jalur mandat negara.
Tidak ada lagi pragmatisme demi meloloskan proyek BUMN. Instrumen KLHS dan AMDAL tidak boleh dinegosiasikan. Kewajiban restorasi ekologis dan dana pemulihan lingkungan haruslah dijalankan. Reformasi BUMN harus pula menggeser visi ekonomi ekstraktif menuju keadilan ekologis. Kekayaan alam itu bukanlah aset korporasi untuk dijual. Sebagai contoh, Mind ID di sektor tambang, Perhutani di kehutanan dan PTPN di perkebunan bukanlah mesin pencetak uang. BUMN-BUMN sumberdaya alam ini pada hakikatnya adalah wali amanat bagi kekayaan alam nusantara. Termasuk swasta-swasta rakus yang merusak alam dan menyebabkan banjir bandang, harus menjadi ekosistem yang bisa dikendalikan. Semuanya itu bertujuan agar kelestarian nusantara terjaga dan terwujud keadilan antar-generasi.
Akhir kata, efisiensi lewat penutupan anak-cucu BUMN hanyalah kosmetik belaka selama negara tidak mendudukkan kembali misi negara dalam BUMN. Negara harus membedakan mana-mana yang menjalankan pelayanan publik, yang menguasai cabang produksi penting dan kemudian menghapus yang tidak jelas misinya. Tanpa perombakan mandat BUMN dan penutupan celah korupsi, restrukturisasi akan sia-sia. Modus kriminalisasi berdarah dingin akan terus berulang. Korupsi sambil memberantas korupsi semakin marak. Kekayaan bumi nusantara makin terkuras dan kesejahteraan umum semakin mundur. Ketika negara lupa caranya mengabdi, maka BUMN akan berjalan tanpa arah.[]
*M. Jehansyah Siregar, Ph.D; pengajar di Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan/SAPPK-ITB






