POTPOURRI

MUI Klaim Masih Bisa Terbitkan Fatwa Halal

Menurut MUI, BPJPH melaksanakan fungsi administratif sertifikasi halal yang dulunya juga diemban MUI, sedangkan pemeriksaan bahan dilakukan oleh lembaga di luar BPJPH, disini MUI ikut berperan.

JERNIH- Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahuddin Al Aiyub menyebut jika penerbitan logo halal oleh Kementerian Agama disebut tidak menjadikan Kementerian Agama sebagai pihak yang berwenang menetapkan status/fatwa halal atau haramnya sebuah produk.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dimana disebut bahwa sebuah badan dibentuk di bawah Menteri Agama, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk melaksanakan fungsi administratif sertifikasi halal yang dulunya juga diemban MUI.

“Sedangkan fungsi substansi, yaitu pemeriksaan bahan dilakukan oleh lembaga di luar BPJPH. Pemeriksaan dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal, bisa kampus, ormas, atau lembaga lain yang memenuhi kualifikasi,” kata Sholahuddin, pada Senin (14/3/2022).

baca juga: Label Halal Kini Diterbitkan Kementerian Agama

“Kemudian, hasilnya dilaporkan oleh pemeriksa halal ke komisi fatwa (MUI), kemudian menjadi landasan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH. Dalam hal penetapan fatwa, tetap di komisi fatwa MUI,” kata dia.

Meski Kementerian Agama telah menerbitkan logo halal versi baru, kata Sholahudin, namun kerja MUI dalam bidang halal secara umum tidak banyak yang berubah. Termasuk kerja yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI juga relatif tak banyak berubah sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal terbesar di Indonesia.

baca juga: Pelaku Penggelapan Dana Haji di Semarag Kabur Bawa Rp918 juta

“Pekerjaan yang dilakukan LPPOM masih sama seperti yang lalu. Kalau yang lalu (sebelum UU Nomor 33 Tahun 2014) menjadi satu-satunya pemeriksa halal, ke depan ada LPH lain selain LPPOM MUI,” kata Sholahuddin menjelaskan.

Sebelumnya kemenag melalui BPJPH Kemenag menetapkan label halal dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku secara nasional.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, ke depan label halal yang diterbitkan MUI tidak lagi berlaku secara bertahap.

Logo halal MUI yang didominasi huruf arab halal berlatar hijau diganti dengan logo halal mirip gundukan wayang versi Kemenag. Meski demikian, logo halal MUI masih berlaku hingga 1 Februari 2026. (tvl)

Back to top button