POTPOURRI

OJK Cabut Izin Usaha Invertee

Pencabutan izin usaha Investree tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

JERNIH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan P2P Lending, Investree. Adapun alasan OJK mencabut izin usaha Investree karena dinilai melanggar batas ekuitas minimum dan beberapa ketentuan lainnya.

Dalam siaran persnya, OJK menyebut sebelum mencabut izin, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

OJK mewajibkan Investree untuk melakukan berbagai hal, yakni;

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai perusahaan P2P lending, kecuali untuk melaksanakan hal sesuai ketentuan perundangan seperti kewajiban pajak.
  2. Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan;
  3. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;
  4. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
  5. Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  6. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree;
  7. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.

Selanjutnya OJK juga menyebut jika pencabutan izin usaha Investree merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, penyelenggara layanan finansial yang berintegritas dan bertata kelola baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka melindungi masyarakat.

OJK juga telah memberikan sanksi administratif secara bertahap, dmulai dari memberi peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha sebelum akhirnya memutuskan mencabut izin.

Selain itu, OJK juga mengambil tindakan kepada CEO terkait permasalahan dan kegagalan di Investree yaitu Adrian Ashartanto Gunadi. OJK menetapkan bahwa Adrian Gunadi dilarang menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

Selanjutnya mengambil langkah pemblokiran rekening, penelusuran aset, dan berusaha memulangkan Adrian kembali ke Indonesia lewat kerja sama dengan penegak hukum. (tvl)

Back to top button