Organisasi Pariwisata Labuan Bajo Tolak Harga Tiket Pulau Komodo yang Baru
Kenaikan harga tiket tersebut berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan dan ada pembatalan pemesanan oleh calon klien agen perjalanan di daerah itu.
JERNIH-Keputusan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) melalui Dinas Pariwisata NTT menaikkan harga tiket masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo menjadi Rp3,75 juta per orang mendapat reaksi dari organisasi pelaku wisata di Labuan Bajo.
Sebanyak 13 organisasi pelaku wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) sepakat menolak kenaikan harga tiket masuk ke Pulau Komodo karena dirasakan merugikan mereka.
Mereka menyebut dengan harga baru tersebut maka hanya kelompok menengah ke atas yang akan mampu mengunjungi Pulau Komodo, sementara hingga saat ini belum ada survei terkait besaran jumlah segmen tersebut.
baca juga: Mulai Agustus Tarif Masuk Pulau Komodo-Padar Rp3,75 Juta per Orang
“Kenaikan harga tiket tersebut menurut mereka akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan bahkan yang lebih buruk lagi adalah pembatalan pemesanan oleh calon klien agen perjalanan di daerah itu”.
Mereka juga menolak anggapan bahwa peningkatan jumlah kunjungan wisatawan berdampak pada penurunan jumlah populasi Komodo. Mereka tidak pernah melihat bukti penelitian tersebut.
Bahkan menurut Wakil Ketua DPD Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) NTT, Robert Waka, per tanggal 2 Maret 2022, Balai Taman Nasional (BTN) Komodo telah merilis bahwa populasi Komodo selalu bertambah dari tahun 2018-2021.
“Di samping itu juga zona pemanfaatan wisata Pulau Komodo adalah sebesar 1,3 persen dari total luas wilayah Pulau Komodo 1.300 hektare,” tambah dia.
Robert Waka menyebutkan jika jumlah Komodo yang ada pada zona pemanfaatan wisata Pulau Komodo pada kisaran 60-70 ekor dari 1.700-an ekor populasi Komodo pada pulau tersebut, sementara mayoritas Komodo hidup di zona inti.
Hanya belasan ekor yang biasa dijumpai bila wisatawan melakukan trekking di zona pemanfaatan wisata.
Disebut Robert Waka penelitian terkait prilaku Komodo terakhir dilakukan pada tahun 2018 yang kemudian menghasilkan rekomendasi larangan memberi kananan oleh wisatawan terhadap komodo.
“Tetapi, dari 2018-2022 tidak ada penelitian terbaru terkait prilaku Komodo. Artinya, hasil penelitian tahun 2018 tidak menjadi argumen valid sebagai dasar kebijakan menaikkan harga tiket,” tambah dia.
Robert juga mempertanyakan kebijakan konservasi yang berbeda atas objek wisata yang sama. Mengapa tidak ada kenaikan harga tiket bagii wisatawan yang hendak melihat komodo di pulau Rinca dan hanya ke Pulau Komodo dan Pulau Padar saja tarifnya naik.
Adapun ke 13 organisasi pelaku wisata yang menolak kenaikan tarif masuk P. Komodo dan P. Padar di antaranya Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), Asosiasi Kapal Wisata (Askawi), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
“Selain itu juga ada Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Asosiasi Angkutan Wisata Darat (Awstar), Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp), Astindo, Insan Pariwisata Indonesia (IPI), Dive Operators Community Komodo (DOCK), Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar), Barisan Pengusaha Labuan Bajo (BPLB) dan Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas),”. (tvl)