Polda Sumut Segera Panggil Delapan Tersangka Kerangkeng Manusia Langkat
Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat.
JERNIH-Polda Sumatra Utara (Sumut) segera memanggil delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
“Surat akan dilayangkan untuk pemanggilan para tersangka. Kita panggil dalam minggu ini,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atamaja, pada Rabu (23/3/2022).
Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena dinilai kooperatif.
Sebelumnya mereka diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Setelah penetapan tersangka tersebut, Polda Sumut baru akan memanggil kembali mereka untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemudian, baru akan melengkapi dokumen surat perintah penangkapan dan penahanan.
baca juga: Ini Oknum TNI dan Polri yang Terlibat Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Polisi telah menetapkan delapan tersangka terkait kerangkeng manusia di rumah Bupti Langkat nonaktif dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Adapun mereka yang menjadi tersangka menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
“Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” kata Hadi.
baca juga: LPSK: Perbudakan di Langkat Bupati Diduga ‘Untung’ Rp177,5 Miliar
Kemudian tersangka penampung korban TPPO, ada dua orang berinisial SP dan TS.mereka dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pegiat Kontras, Adinda Zahra Noviyanti, mengatakan lambatnya penanganan kasus ini, salah satunya, dipicu oleh adanya dugaan keterlibatan anggota TNI-Polri dalam kekerasan di kerangkeng itu.
Bahkan LPSK menuding “ada lebih banyak” oknum TNI-Polri yang terlibat selama kerangkeng manusia itu beroperasi sejak 2010. Mereka juga harus diusut tuntas.
Sementara temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan anggota TNI-Polri diduga turut terlibat melakukan kekerasan.
Aparat penegak hukum setempat dinilai “mengabaikan” perbudakan dan penganiayaan di kerangkeng itu selama belasan tahun karena berada di lahan Bupati Langkat. (tvl)