POTPOURRI

Polisi Grebeg Tempat Pemotongan Ayam di Tangerang yang Gunakan Formalin

Mereka mengaku jika menggunakan formalin agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dagingnya tidak lembek.

JERNIH-Polres Metro Tangerang menggrebeg dua tempat pemotongan ayam di Neglasari Kota Tangerang karena diduga menggunakan bahan pengawet untuk ayam potongnya.

Para tersangka tertangkap tangan saat menggunakan formalin sebagai pengawet untuk ayam potongnya dan dijual dipasar.

“Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan Kecamatan Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Komarudin, beberapa hari lalu.

Dari hasil interogasi diketahui jika mereka telah melakukan aksinya kurang lebih enam tahun.

Mereka juga mengaku jika menggunakan formalin agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dagingnya tidak lembek.

baca juga: Asyiknya Lebaran: Warga Jakarta Bangga Bisa Salat Id di JIS

“Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek,” kata Kapolres Komarudin lebih lanjut.

“Perbuatan para pelaku  ini sungguh  tidak bertanggung jawab, hanya karena bermaksud mencari untung lebih para tersangka tega merendam ayam potong itu dengan formalin yang membahayakan kesehatan orang banyak” kata Kapolres Komarudin menambahkan.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Polsek Neglasari, mereka berhasil menangkap penyuplai formalin para pengusaha ayam potong ini yaitu SUM alias Bodrex. Dari tangan tersangka polisi menyita  barang bukti tujuh jerigen ukuran lima liter berisi cairan formalin.

Polisi telah meringkus tersangka lainnya yaitu, SU dan RJ pemilik ayam potong di Neglasari, Kota Tangerang.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sedangkan untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut, kata Komarudin,  tidak dijadikan tersangka, hanya menjadi saksi saja. (tvl)

Back to top button