Segini Banyak Rekening Terkait Judol yang Diblokir PPATK

Jumlah nilai transaksinya pun dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar.
JERNIH-Sebanyak 5000 rekening telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena terafiliasi dengan aktivitas judi online. Jumlah nilai transaksinya pun dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Sikap PPATK ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) yang digalakkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi online.
Menurut ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, pemblokiran yang telah dilakukan oleh PPATK ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi online (judol).
PPATK bekerjasama dengan dengan berbagai institusi mulai dari lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal. Gernas APU/PPT diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,”.
Ivan juga menyebut jika bila seseorang sudah kecanduan maka pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut dengan berbagai cara bahkan tak jarang akhirnya menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol, di mana
“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,”. (tvl)