POTPOURRI

Singapura akan Larang Motor Tua Beroperasi di Jalanan

Adapun alasan pembatasan sepeda motor tua  karena motor tua dianggap menyumbang polusi udara.

JERNIH-Mulai 1 Juli 2028 pemerintah Singapura akan melarang sepeda motor tua beroperasi di jalanan. Hal tersebut diumumkan Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) yang menyebut jika sepeda motor yang terdaftar sebelum 1 Juli 2003 akan dilarang memasuki Singapura. Adapun alasan pembatasan sepeda motor tua  karena motor tua dianggap menyumbang polusi udara.

“Pengendara sepeda motor asing yang memasuki Singapura diwajibkan untuk menggunakan sepeda motor yang terdaftar pada atau setelah 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku di Singapura,” demikian aturan yang diterbitkan NEA pada Juli lalu sebagaimana dilansir CNA.

Selain melarang beroperasinya motor tua, Singapura juga akan membatasi mesin diesel untuk menjaga kualitas udara tetap bersih.

Aturan lain yang diterbitkan NEA adalah mulai 1 April 2026, ambang batas untuk kendaraan diesel komersial yang memasuki Singapura akan diperketat menjadi 50 HSU. Hartridge Smoke Units (HSU) adalah metrik untuk emisi asap dari kendaraan diesel.

Saat ini, jika emisi asap kendaraan diesel komersial ditemukan melebihi 40 HSU, pengendara akan dikenai denda.

Apabila ditemukan kendaraan diesel komersial asing dengan emisi asap 60 HSU atau lebih, maka kendaraan tersebut tidak diizinkan memasuki negara tersebut dan akan diperintahkan putar balik di pos pemeriksaan darat Singapura.

“Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten dengan standar emisi di bawah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Barang dalam Perjalanan,” jelas NEA.

Langkah NEA selanjutnya adalah, dalam enam bulan sebelum peluncuran -1 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026-, akan mengeluarkan imbauan kepada kendaraan yang akan memasuki Singapura untuk mengingatkan ambang batas baru dan tanggal penerapannya.

Pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga US$2.000 atau sekitar Rp24 jutaan pada pelanggaran pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan).

“Untuk menjaga kualitas udara kita, NEA mengambil sikap tegas terhadap ketidakpatuhan terhadap standar emisi yang ditetapkan Singapura,”. (tvl)

Back to top button