Vonis bagi Kolonel Priyanto: Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
Majelis hakim berpandangan jika perbuatanyang dilakukan terdakwa tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab serta bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam pancasila
JERNIH-Setelah hampir lima bulan berlangsung persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terdakwa Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua orang pemuda asal Nagreg, Jawa Barat, yaitu Handi Saputra (17 tahun) dan Salsabila (14 tahun).
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Faridah Faisal, dalam amar amar putusannya disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Kolonel Priyanto telah merusak citra TNI Angkatan Darat, khususnya kesatuan terdakwa di masyarakat
Majelis hakim juga menyebut jika apa yang dilakukan oleh terdakwa Priyanto merupakan tindakan yang telah bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI
“Aspek rasa keadilan masyarakat, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kearifan lokal di masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim juga berpandangan jika perbuatanyang dilakukan terdakwa tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab serta bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam pancasila
“Bahwa mengingat perbuatan terdakwa yang sedemikian berat maka kondisi psikologis masyarakat secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa haru setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya,” kata Brigjen TNI Faridah.
Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan jika terdakwa Kolonel Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tiga pelanggaran sekaligus, pertama pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.
Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan oditur militer yang menginginkan Kolonel Priyanto dipecat dari TNI.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Brigjen Faridah sambil mengetuk palu 3 kali. (tvl)