Vonis Korupsi Chromebook Diperberat, Upaya Banding Ibrahim Arief Berujung Duka

Niat mencari keringanan hukuman melalui upaya banding justru berbuah pahit bagi mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman penjara Ibam menjadi 5 tahun.
WWW.JERNIH.CO – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih berat terhadap mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Langkah hukum banding yang ditempuh oleh Ibam demi mencari keringanan hukuman justru berujung pada penambahan sanksi pidana. Majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk memperberat masa hukuman penjara dari semula 4 tahun pada tingkat pertama menjadi 5 tahun.
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PT DKI Jakarta tersebut memperpanjang masa penahanan Ibam sekaligus menambah beban hukuman finansialnya. Selain vonis 5 tahun penjara, hakim menetapkan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Poin paling signifikan dalam amar putusan banding ini adalah pembebanan uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Pada putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya, hakim tidak membebankan uang pengganti karena Ibam dinilai tidak menikmati keuntungan finansial pribadi dari proyek tersebut. Apabila uang pengganti Rp5 miliar tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, harta benda miliknya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama 4 tahun.
Ibrahim Arief dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara korupsi proyek pengadaan perangkat komputer di lingkungan Kemendikbudristek ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Sejak awal persidangan, posisi hukum Ibam memicu banyak perhatian. Vonis di tingkat pertama sempat diwarnai oleh dissenting opinion dari dua hakim anggota yang menilai tindakan Ibam tidak dilandasi oleh niat jahat (mens rea). Dalam fakta persidangan, Ibam bahkan diketahui pernah menyampaikan kajian mengenai keterbatasan teknis perangkat Chromebook serta memberikan rekomendasi alternatif untuk kebutuhan sekolah.
Penjatuhan hukuman yang lebih berat ini menghadirkan sorotan tajam dari publik dan praktisi hukum. Muncul kekhawatiran mengenai kejelasan batasan tanggung jawab hukum bagi profesional atau konsultan eksternal yang memberikan masukan teknis dalam proyek pemerintah.
Banyak pihak menyoroti adanya risiko di mana pihak konsultan berpotensi memikul konsekuensi hukum akibat keputusan atau kebijakan institusional yang sejatinya berada di tingkat pembuat kebijakan.(*)
BACA JUGA: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Diwarnai Dissenting Opinion



