Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Diwarnai Dissenting Opinion

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp1,56 triliun.
WWW.JERNIH.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 yang merugikan negara sebesar Rp1,56 triliun. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti fantastis senilai Rp809,59 miliyar.
Sepanjang perjalanan kasus yang menyita perhatian publik ini, ruang persidangan dipenuhi oleh perdebatan sengit. Berbagai argumen muncul dari sudut pandang penegak hukum, tim hukum terdakwa, hingga dinamika internal majelis hakim itu sendiri.
Pihak yang menilai Nadiem layak dihukum—dimotori oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan didukung pertimbangan Majelis Hakim—menyoroti adanya penyalahgunaan wewenang yang sistematis dan terencana.
JPU berhasil membongkar jejak aliran dana investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang diteruskan ke PT Gojek Indonesia, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ini dinilai sangat erat kaitannya dengan kebijakan Nadiem yang memaksakan spesifikasi Chromebook dalam digitalisasi pendidikan, demi keuntungan korporasi yang terafiliasi dengannya.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Nadiem memberikan peran yang terlampau besar kepada staf khusus dan konsultan internal di luar struktur resmi kementerian (shadow organization). Keberadaan tim ini mendikte para pejabat Eselon 1 dan 2 untuk meloloskan aturan pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan matang, sehingga merugikan keuangan negara.
Hakim mengetuk palu dengan poin pemberat yang menohok: Nadiem adalah figur menteri dengan latar belakang ekonomi yang sangat berkecukupan. Kasus ini dinilai murni sebagai tindakan keserakahan jabatan, bukan karena desakan kebutuhan finansial.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Nadiem beserta para pendukungnya mengajukan pembelaan keras bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Poin kontra terkuat justru datang dari dalam majelis hakim sendiri. Hakim Anggota Andi Saputra menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan. Ia berargumen bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti kuat secara hukum materiil karena apa yang dilakukan Nadiem berada dalam koridor diskresi dan kapasitasnya sebagai menteri untuk mempercepat digitalisasi sekolah, bukan perbuatan melawan hukum personal.
Tim pengacara menilai tuntutan awal jaksa sebesar 18 tahun penjara sangat dipaksakan dan tidak objektif. Mereka bersikeras bahwa tidak ada aturan hukum formal yang dilanggar secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri, melainkan murni masalah administrasi birokrasi dalam eksekusi proyek berskala nasional di masa pandemi.
Sentimen kontra juga menggema di luar gedung pengadilan. Puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi damai demi membela Nadiem. Dari perspektif mereka, Nadiem adalah inovator yang telah berjasa menciptakan jutaan lapangan kerja di Indonesia. Mereka memandang kasus Chromebook ini mengabaikan kontribusi besar sang mantan menteri terhadap perekonomian masyarakat bawah.
Vonis 10 tahun penjara ini berada di titik tengah; lebih rendah dari tuntutan jaksa (18 tahun) namun tetap menjadi pukulan telak bagi narasi reformasi pendidikan digital yang digaungkan selama ini. (*)
BACA JUGA: Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Ganti Triliunan






