Sanus

Ini Lho Kriteria yang Dilarang Terima Vaksin Booster

Larangan menerima vaksin bila dalam kondisi tidak prima dimaksud agar tidak terjadi kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI).

JERNIH-Pemerintah telah mengumumkan program vaksin booster dimulai pada Rabu, 12 Januari 2022 dan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan telah melakukan vaksinasi dosis kedua dalam jangka waktu 6 bulan. 

Untuk tahap pertama vaksin booster ditujukan untuk 21 juta orang pada 224 kabupaten dan kota karena kabupaten/kota tersebut telah memenuhi 70 persen untuk vaksin dosis pertama dan 60 persen untuk vaksin dosis kedua.

Meski demikian tidak semua orang dapat memperoleh vaksin booster sebab ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Apakah anda termasuk yang memenuhi kriteria boleh vaksin booster? Berikut ini adalah kriteria orang tidak boleh menerima vaksin booster Covid-19;

  1. Orang dengan suhu 37,5 derajat celcius ke atas. Vaksinasi akan ditunda terlebih dahulu hingga memenuhi suhu normal.
  2. Orang dengan tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg. Pengukuran tekanan darah akan diulang dalam jangka waktu 5 hingga 10 menit. Jika tekanan darah masih tinggi, vaksinasi terpaksa harus ditunda.
  3. Ibu hamil yang memiliki keluhan maupun tanda preeklamsia serta ibu hamil yang memiliki usia kehamilan kurang dari 13 minggu.
  4. Orang dengan gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi darah yang sedang dalam tahap pengobatan. Vaksinasi akan ditunda dan langsung dirujuk ke rumah sakit.
  5. Orang yang mengidap penyakit autoimun. Jika penyakit terkontrol, maka vaksin dapat diberikan.
  6. Orang yang sedang dalam pengobatan seperti kemoterapi dan kortikosteroid.
  7. Orang yang memiliki penyakit asma berat dan dalam keadaan sesak, langsung dirujuk ke rumah sakit.
  8. Orang yang mengidap penyakit komorbid yang tidak terkontrol seperti hati, jantung, diabetes, HIV, hipertiroid, dan ginjal kronis.
  9. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (dosis 1 dan 2). (tvl)

Back to top button