SolilokuiVeritas

Antara Manusia Inteligensi dan Manusia Intuitif

Sejak menjadi pengacara ketiga tokoh itu, Ahmad Khozinudin tidak pernah gentar. Setiap ada kesempatan konperensi pers, dia bicara blak-blakan tentang siapa sebenarnya merekayasa kasus dugaan ijazah palsu S1 Jokowi. Dia seolah-lah tak pernah lelah (Ora duwe udel, dalam Bahasa Jawa).  Dalam membela semua kliennya, argumentasi hukum AK masuk akal. Dia menuangkan hasil analisis itu dalam bentuk legal opinion. Bertolak dari legal opinion inilah dia mengajukan ide penyelesaian masalah. Wajar bila masyarakat senang mengikuti jalan pikirannya setiap muncul di media online atau media massa.

Oleh     :  Prof Ana Nadhya Abrar*

JERNIH– Ahmad Khozinudin (AK) merupakan seorang pengacara berintegritas. Lihatlah, dia selalu mendampingi kliennya sampai putusan hukumnya inkracht. Dia berani beragumentasi dengan siapa saja yang merendahkan kliennya. Dia selalu melawan siapa saja yang berani menggembosinya. Tegasnya, dia sangat peduli dengan eksistensi dirinya.

Ketika AK mengerti ada tokoh yang mengkriminalisasikan kliennya, dia meradang. Dia sebutkan pihak itu tanpa tedeng aling-aling. Dia tidak peduli jabatan tokoh itu: Kapolri, Komisaris Utama Agung Sedayu Grup, hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dia tantang semuanya dengan gagah berani. Dia minta semuanya tampil di pengadilan untuk menghadapi dirinya.

Nama AK semakin kondang ketika dia menangani kasus Bambang Tri Mulyono, Dokter Tifa, dan Roy Suryo terkait dugaan ijazah S1 palsu Jokowi. Dia berulang-ulang menantang Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli S1-nya. Sayang, harapannya itu tidak terpuaskan.

Apakah AK lantas putus asa? Tidak! Sejak menjadi pengacara ketiga tokoh itu, dia tidak pernah gentar. Setiap ada kesempatan konperensi pers, dia bicara blak-blakan tentang siapa sebenarnya merekayasa kasus dugaan ijazah palsu S1 Jokowi. Semangatnya selalu bergelora mempengaruhi opini publik. Dia seolah-lah tak pernah lelah (Ora duwe udel, dalam Bahasa Jawa).

Dalam membela semua kliennya, argumentasi hukum AK masuk akal. Dia menuangkan hasil analisis itu dalam bentuk legal opinion. Bertolak dari legal opinion inilah dia mengajukan ide penyelesaian masalah. Wajar bila masyarakat senang mengikuti jalan pikirannya setiap muncul di media online atau media massa.

Lalu bagaimana pendapat AK tentang Rismon Holoan Sianipar (RHS) yang meminta restorative justice (RJ) kepada polisi?  AK tidak tersentak. Katanya, “Saya pikir ini bukan sesuatu yang aneh. Ini adalah babak lanjutan dari pengkhianatan-pengkhianatan yang sebelumnya sudah pernah terjadi, dan saya pikir deklarasi pengkhianatan seperti ini tidak mengurangi apa pun dari semangat atau spirit perjuangan,” seperti dikutip sindonews.com, 12 Maret 2026.

Maka bagi AK, RHS adalah seorang pengkhianat. Penilaian yang mungkin terasa kasar bagi sebagian masyarakat. Namun, itulah predikat yang harus diterima RHS.

Bisa saja AK muak melihat RHS. Namun, logika hukumnya tetap jalan. Lihatlah pernyataannya berikut, seperti disampaikannya kepada sindonews.com, 12 Maret 2026: Karena kalau menempuh Restorative Justice, pernyataan Rismon, permintaan damai Rismon, bahkan pemberian damai sekaligus kalau pun di SP3 itu tidak bisa merestorasi ijazah Joko Widodo yang bermasalah, satu-satunya jalan yang memungkinkan bagi saudara Joko Widodo dan juga untuk membuktikan Joko Widodo akan membawa ijazah itu ke pengadilan adalah dibuktikan dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum sampai memiliki kekuatan hukum tetap.

Nyatalah di sini AK menggunakan inteligensinya dalam menanggapi permintaan RJ dari RHS. Bagaimana dengan RHS? Apakah dia juga menggunakan inteligensinya?

Agaknya RHS cenderung menggunakan intuisinya. Dia membayangkan apa yang akan terjadi pada dirinya kalau tidak memperoleh RJ. Dia berimajinasi dia akan dihajar berbagai pihak tanpa bekal RJ.  Persepsinya memberikan kesan dia tidak bisa selamat (survive) tanpa memperoleh RJ.

Secara psikologis, sesungguhnya fungsi inteligensi lebih tinggi daripada fungsi intuisi. Biasanya orang terhalang melaksanakan fungsi inteligensi  karena  tekanan eksternal yang kuat. Permasalahannya lantas, apakah RHS memperoleh tekanan eksternal, misalnya dari ternak Mulyono (Termul)? Entahlah! Yang jelas, RHS tidak pernah menyampaikan tekanan eksternal yang dia hadapi.

Dari pengamatan, ada juga orang yang terpaksa menjalankan fungsi intuisi karena merasa bersalah. Misalnya, dia merasa berbuat dosa kepada seseoang yang menyebabkan orang itu teraniaya. Didorong oleh penyesalannya yang medalam itu, dia lantas mengamalkan fungsi intuisi.

Dengan meminta RJ kepada polisi, apakah RHS bisa disebut sebagai manusia intuitif? Kalau bisa, sesungguhnya dia masih manusia Indonesia jaman dulu (jadul). Soalnya, Budi Darma, pada tahun 1976, menyebut manusia Indonesia sebagai manusia intuitif. Katanya, seperti dikutip Horison, Juni 1978: Manusia Indonesia adalah manusia intuitif. Kita bukanlah orang-orang yang dapat membanggakan daya dan analisa dan rasio kita.

Dalam keadaan begini tentu wajar bila ada orang yang mengatakan pendidikan tinggi yang ditempuh RHS tidak sanggup menjadikannya sebagai manusia intelegensi. Sekalipun sudah menempuh Pendidikan S1, S2, dan S3, dia tetap saja manusia untuitif. Kasihan! [ ]

*Guru Besar Jurnalisme UGM

Back to top button