
Di sisi lain, pembelaan menyebut pekerjaan tersebut justru menghasilkan keuntungan Rp955,07 miliar bagi Pelindo serta memberikan kontribusi Rp53,51 miliar per tahun kepada negara. Menurut Gatot, persoalan tersebut perlu diuji secara jernih karena proyek yang secara faktual selesai dikerjakan dan menghasilkan manfaat ekonomi tidak serta-merta dapat diperlakukan sama dengan proyek fiktif.
JERNIH– Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni terhadap enam karyawan yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran terkait PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), bagian dari Pelindo Group.
Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, menilai terdapat sejumlah fakta hukum yang patut menjadi pertimbangan serius majelis hakim. Selain pekerjaan yang dipersoalkan benar-benar dilaksanakan, pembelaan menyebut proyek tersebut memberikan manfaat ekonomi dan tidak ditemukan aliran dana kepada pribadi sebagian besar terdakwa. “Dua nota pembelaan itu merupakan dua sisi dari satu peristiwa hukum yang sama,” kata Gatot dalam analisisnya terhadap pleidoi para terdakwa.
Menurut Gatot, pleidoi dari sisi Pelindo mempertahankan legalitas pemberian pekerjaan, sedangkan pembelaan APBS menjelaskan legalitas pelaksanaannya. Keduanya bertemu pada argumen bahwa pekerjaan dilakukan berdasarkan kewenangan dan aturan korporasi yang saat itu berlaku.
Pembelaan menyebut Perjanjian Konsesi berikut adendumnya serta Surat Penugasan Dirjen Hubla tertanggal 30 Oktober 2017 tidak pernah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Penunjukan APBS juga dinilai memiliki dasar karena pekerjaan dikategorikan sebagai business critical asset dan APBS merupakan perusahaan terafiliasi dalam Pelindo Group.
SIUPR APBS yang diterbitkan pada 8 Oktober 2019 pun disebut telah beberapa kali dievaluasi Tim Teknis Kementerian Perhubungan dan tidak pernah dicabut. Persoalan lain menyangkut penggunaan kapal PT SAI dan PT Rukindo. Menurut pembelaan, APBS tidak mengalihkan pekerjaan, melainkan menyewa kapal—praktik yang disebut lazim dalam industri pengerukan.
APBS tetap melakukan survei hidrografi, mengurus perizinan, memasang SBNP, mengelola dumping area, membuat pelaporan, serta bertanggung jawab hingga pekerjaan selesai. Gatot mengakui, konstruksi “sewa kapal” inilah yang kemungkinan menjadi salah satu bagian penting yang akan dinilai majelis hakim.
Kerugian Negara Dipersoalkan
Pembelaan juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara karena disebut tidak dilakukan BPK serta tidak menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.
Di sisi lain, pembelaan menyebut pekerjaan tersebut justru menghasilkan keuntungan Rp955,07 miliar bagi Pelindo serta memberikan kontribusi Rp53,51 miliar per tahun kepada negara. Menurut Gatot, persoalan tersebut perlu diuji secara jernih karena proyek yang secara faktual selesai dikerjakan dan menghasilkan manfaat ekonomi tidak serta-merta dapat diperlakukan sama dengan proyek fiktif.
Namun ia mengakui keberatan terhadap metode penghitungan kerugian negara belum tentu otomatis menghasilkan putusan bebas. Majelis hakim dapat saja menjadikannya dasar untuk mengoreksi besarnya kerugian ataupun pemidanaan.
Titik yang menurut Gatot paling krusial justru uang pengganti Rp83,2 miliar yang dituntut terhadap Firmaniansyah. Pembelaan menyatakan uang tersebut masuk ke kas PT APBS sebagai badan hukum, bukan ke rekening pribadi Firmaniansyah. Penuntut umum juga disebut tidak menemukan aliran dana senilai itu yang dinikmati secara pribadi oleh terdakwa. “Peluang menang paling realistis: pencoretan uang pengganti Firmaniansyah,” kata Gatot.
Ia memahami tuntutan jaksa menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang juga mencakup unsur menguntungkan suatu korporasi. Namun, menurut dia, harus dibedakan antara keuntungan yang diterima korporasi dengan harta yang benar-benar dinikmati seorang terdakwa ketika pengadilan hendak membebankan uang pengganti kepada individu.
Fakta bahwa lima terdakwa lainnya tidak dituntut membayar uang pengganti juga dinilai memperkuat pentingnya majelis hakim meneliti apakah terdapat penikmatan pribadi dari hasil yang didakwakan.
Gatot berharap seluruh argumentasi pleidoi benar-benar diperiksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. FSP BUMN Bersatu tetap memohon keenam terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan. Menurut Gatot, perkara ini pada akhirnya juga menguji kemampuan hukum membedakan secara jernih antara keputusan bisnis yang dapat diperdebatkan, kesalahan administratif, dan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Bagi enam karyawan yang kini duduk sebagai terdakwa, perbedaan itu menentukan satu hal yang sangat konkret: apakah mereka pulang sebagai orang bebas, atau sebagai terpidana. []






