Uncategorized

Lihat Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2019

JAKARTA – Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) telah menerbitkan Peraturan Menpan (Permenpan) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Hal itu menjadi rujukan seorang CPNS lulus atau tidak kala mengikuti tes.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan Permenpan soal Ambang Batas SKD telah ditandatanganinya pada Senin (11/11/2019) yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Sementara ambang batas kelulusan bagi peserta SKD yaitu 126 (TKP), 80 (TIU), dan 65 (TWK).

“Sudah saya tanda tangan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Namun ambang batas tersebut bakal berbeda bagi formasi khusus yakni putra/putri berprestasi atau cumlaude, diaspora, disabilitas, dan putra/putri dari Papua serta Papua Barat. Formasi dimaksud hanya menggunakan ambang batas nilai kumulatif dan TIU. Misalnya, lulusan cumlaude dan diaspora, ambang batas nilai kumulatifnya sebesar 271 dan TIU 85. Sementara disabilitas paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70. Bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dan TIU sebesar 60.

Tak hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi pelamar yang mengincar jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang, rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api.

Untuk jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang paling rendah harus mencapai 271, dengan nilai TIU 80. Sedangkan jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal dan pengamat gunung api paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Back to top button