Veritas

Divonis 12 Tahun Penjara, Malaysia Gelar Sidang Banding Mantan PM Malaysia Najib Razak untuk Kasus Korupsi 1MDB

Pihak Najib berusaha memposisikan dirinya sebagai korban dan menyalahkan pemberi modal Low Taek Jho–tokoh kunci yang telah didakwa di Amerika Serikat dan Malaysia–sebagai dalang kasus korupsi 1MDB.

JERNIH– Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menghadapi serangkaian persidangan atas tuduhan korupsi sebanyak 4,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 65,2 triliun, dari dana pembangunan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Tahun lalu, Najib dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda 50 juta dolar AS atau Rp 725 miliar, setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena telah secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar AS (Rp 145 miliar) dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, dalam persidangan banding Senin (5/4) berpendapat,  hakim telah keliru memasukkan beberapa poin tambahan dalam putusan akhir. “Kami berpendapat bahwa ini sangat tidak tepat dan tak masuk akal. Faktanya, hal itu merugikan klien kami,” kata Shaafee, menambahkan.

Kepada awak media, Shafee juga mengatakan, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Najib tidak cukup berpengalaman. “Orang-orang mengharapkan seorang hakim senior dengan pengalaman akan masalah pidana,” kata dia.

Sebelumnya Shafee meminta sidang banding ditunda satu bulan lagi, dengan alasan pihaknya butuh lebih banyak waktu untuk mendapatkan dokumen tambahan dari luar negeri (Amerika Serikat dan Singapura). Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut.

Hakim Abdul Karim Abdul Jalil mengatakan alasan tersebut masih tidak cukup untuk menunda sidang, setelah tim pembela Najib meminta sejumlah pernyataan bank dan catatan komunikasi dari jaksa penuntut.

Pengadilan menetapkan 12 hari, mulai tanggal 5 hingga 22 April 2021 untuk mendengarkan banding. Jika terbukti kalah, Najib masih bisa naik banding ke Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi Malaysia.

Kambinghitamkan pengusaha keturunan, Low Taek Jho sebagai dalang

Berdasarkan dokumen yang diajukan ke pengadilan, selama persidangan banding yang akan berlangsung hingga hampir akhir bulan nanti, pengacara Najib berkeras membantah bahwa kliennya tidak mengetahui transaksi ke dalam rekeningnya.

Pihak Najib berusaha memposisikan dirinya sebagai korban dan menyalahkan pemberi modal Low Taek Jho–tokoh kunci yang telah didakwa di Amerika Serikat dan Malaysia–sebagai dalang kasus korupsi 1MDB. Penyelidik telah mengidentifikasi Low sebagai dalang di balik penjarahan 1MDB dan dia tetap berstatus buron.

Uji coba banding kedua dan ketiga Najib yang melibatkan beberapa dakwaan yang tersisa sedang berlangsung. Istri dan beberapa pejabat dari partainya dari pemerintahan sebelumnya, juga telah didakwa dengan kasus korupsi terkait 1MDB. [Reuters/DPA/AFP/AP]

Back to top button