Oikos

Prancis Mulai Tekan Facebook dan Amazon Bayar Pajak

Prancis tahun lalu menerapkan pajak tiga persen atas pendapatan dari layanan digital yang diperoleh di Prancis kepada perusahaan-perusahaan dengan pendapatan lebih dari 25 juta euro (Rp 421 miliar) di negara itu

JERNIH—Pemerintah Prancis awal tahun ini menangguhkan penagihan pajak dan retribusi dari dua raksasa bisnis digital, Facebook dan Amazon, senyampang menunggu hasil negosiasi yang sedang berlangsung di Organisasi untuk Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) tentang perombakan aturan pajak internasional.

Namun Kementerian Keuangan Prancis sejak lama menegaskan akan menarik tagihan pajak pada bulan Desember sesuai rencana, jika pembicaraan di OECD belum membuahkan hasil. Hampir 140 negara saat ini terlibat dalam konsultasi OECD. Bulan lalu disepakati untuk melanjutkan perundingan sampai pertengahan 2021.

Tetapi pemerintah Prancis tidak mau menunggu lebih lama lagi dengan tagihan pajaknya. “Perusahaan-perusahaan yang terkena pajak telah menerima pemberitahuan mereka untuk membayar tagihan dari tahun 2020,” kata seorang pejabat Kementerian Keuangan.

Siap taat

Prancis tahun lalu menerapkan pajak tiga persen atas pendapatan dari layanan digital yang diperoleh di Prancis kepada perusahaan-perusahaan dengan pendapatan lebih dari 25 juta euro (Rp 421 miliar) di negara itu dan 750 juta euro (Rp 12 triliun) di seluruh dunia.

Facebook Prancis dalam sebuah pernyataan mengatakan akan “memastikan kepatuhan dengan semua undang-undang perpajakan di yurisdiksi tempat kami beroperasi.” Facebook membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tagihan pajak dari otoritas Prancis.

Raksasa belanja online Amazon juga telah menerima surat peringatan dari otoritas Prancis untuk membayar pajak, dan akan mematuhinya, kata narasumber di perusahaan yang menolak disebut identitasnya.

Perundingan OECD tentang perpajakan lintas batas untuk era perdagangan online dilakukan karena selama ini perusahaan internet besar dapat membukukan keuntungan di negara-negara dengan pajak rendah, sekalipun omset mereka didapat di negara lain. Namun pembicaraan OECD terhenti karena pemerintah Amerika Serikat (AS) menolak perjanjian multilateral.

Presiden AS Donald Trump mengecam pajak digital yang diterapkan di Eropa sebagai aturan tidak adil yang menyasar raksasa teknologi dari AS. Tahun lalu Trump mengancam akan membalas dengan mengenakan bea impor sebesar 25 persen pada produk-produk Prancis, termasuk kosmetika dan tas dengan merek terkenal.

Tetapi Prancis menyatakan akan bertindak sesuai rencana. “Kami akan memungut pajak digital ini pada pertengahan Desember seperti yang selalu kami jelaskan kepada pemerintah AS,” kata Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Maire, dalam wawancara dengan media AS. [AFP/AP]

Back to top button