Politeia

LSM LMA Merauke ajak Masyarakat Bersihkan Merauke dari Alkohol

MERAUKE- LSM Lembaga Masyarakat Adat (LMA), dalam kegiatan cofee morning yang digelar Polres Merauke, menghimbau pada seluruh ethnis yang ada di Merauke untuk menolak  peredaran minuman keras (miras) berlabel maupun minuman lokal (milo) yang diproduksi oleh penduduk lokal.

“Hari ini kita semua satu hati dan bersepakat menolak miras yang dipasok dari luar dan dijual disini. Juga milo yang diproduksi segelintir orang”.

Ketua Bidang Ulayat LMA Kabupaten Merauke, Timitius Gedi  Kamis (20/2/2020)., dalam himbauannya menyatakan, “Kalau hari ini kita hanya datang dan tidak ada komitmen melakukan penolakan peredaran miras di Kabupaten Merauke, maka percuma saja,”.

Baca juga: Di Polres Merauke Anggota Polri Yang Mau Nikah Wajib Tanam Pohon

Timitius menyatakan bahwa LMA menolak peredaran miras berlabel maupun milo yang sama-sama mengandung alkohol, karena dianggap tidak memberikan manfaat sama sekali. Timitius mengingatkan bahwa ketika orang minum dan mabuk, justru akan  meningkatkan angka  kasus kriminalitas.

“Ya, karena orang mabuk dulu, baru mulai melakukan tindakan kriminal,”

Terkait dengan alasan bahwa miras yang dijual ikut memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD), Timotius justru mengingatkan bahwa di Merauke banyak potensi daerah yang bisa digali untuk menghasilkan PAD.

“Alasan tidak masuk akal jika miras menjadi salah satu sumber untuk mendapatkan PAD. Ingat bahwa ketika miras dijual bebas, secara tidak langsung membunuh Masa kedepan generasi muda,”.

Baca juga: BIN Deteksi Potensi Kerawanan yang Ancam PON XX Papua

Kepala Kepolisian Resor Merauke, Ajun Komisaris Besar Agustinus Ary Purwanto berterimakasih dengan tekat LSM LMA tersebut dan menyatakan pihaknya akan memprioritaskan penindakan terhadap para pengedar “milo” seperti Sopi. Ary menyatakan banyak peristiwa kejahatan di Merauke terjadi lantaran pelakunya mabuk menegak “milo”.

Ary mengingatkan bahwa peredaran minuman beralkohol buatan pabrik memiliki izin untuk diperdagangkan, sehingga Polisi wajib menghromati keberadaan izin tersebut. Namun Ary menegaskan pihaknya akan menindak setiap perdagangan minuman beralkohol tanpa izin.

Terkait pembatasan waktu penjualan minuman beralkohol di Merauke, Ary menyatakan akan mendiskusikannya dengan Bupati Merauke.

“Soal jam untuk berjualan,  akan kami diskusikan bersama dengan Bupati Merauke Frederikus Gebze,”.

(tvl)

Back to top button