Uncategorized

Dirut Pupuk Kaltim Diperiksa KPK

JAKARTA – Perkara dugaan suap ditribusi pupuk yang telah menjerat sejumlah tersangka, di antaranya eks anggota DPR Komisi VI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan eks Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman sebagai saksi atas tersangka Taufik Agustono (TAG).

“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Meski tak merincikan terkait pemeriksaan Bakir Pasaman, namun Febri menyebut, hal itu dilakukan berkaitan kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK, dan penerimaan lain terkait jabatan.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi untuk tersangka Taufik, yakni Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi. Bahkan pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bowo Sidik Pangarso.

Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (16/10/2019). Diduga menyuap Bowo dengan sejumlah uang secara bertahap.

Kasus tersebut berawal saat PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 5 tahun, yakni 2013-2018. Namun di tahun 2015 pengangkutan terhenti.

Kemudian PT HTK mengutus marketing manager, Asty Winardi untuk bertemu Bowo, mengatur agar PT HTK tak kehilangan pasar penyewaan kapal. Selang beberapa waktu, Taufik bersama Asti bertemu Bowo, sehingga kesepakatan penyewaan kapal berlanjut.

Atas kesepakatan tersebut, Bowo meminta fee dengan beberapa pemberian. Pertama 1 November 2018 sebanyak USD 59.587. Kedua, 20 Desember 2018 sebesar USD 21.327. Ketiga, 20 Februari 2019 berjumlah USD 7.819. Keempat, 27 Maret 2019 senilai Rp89.449.000. [Fan]

Back to top button