Gara-gara Angkat 13 Penasihat, Moeldoko Dilaporkan ke Ombudsman
JAKARTA-Diduga langgar aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dilaporkan Aznil Tan ke Ombudsman RI. Aznil melaporkan Moeldoko karena telah mengangkat 13 orang Tim Penasihat.
Aznil Tan mengatakan laporannya diterima pihak Ombudsman, dan berharap segera ditindaklanjuti.
“Tentang pembentukan 13 penasihat senior KSP, ini bertentangan dengan Perpres 83/2019. Ini harus kami lakukan, kami harus mengoreksi kebijakan KSP,” kata Aznil di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020).
Moeldoko diketahui telah mengangkat 13 orang dengan latar belakang beragam untuk mendukungnya menjadi Tim Penasihat di KSP.
Dalam Perpres 83/2019,
tentang KSP, diatur bahwa Moeldoko selaku KSP berwenang menunjuk seorang wakil,
lima deputi, serta tenaga profesional. Pada Pasal 10 Perpres 83/2019 hanya
menyebut bahwa KSP dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas
kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu. Tidak mencantumkan
secara spesifik soal penunjukan penasihat senior.
“Dalam perpres itu jelas-jelas tidak ada satu kata pun tentang penasihat.
Jangan dianggap ini diskresi, sebuah kebebasan dalam membuat keputusan. Harus
taat hukum, sesuai aturan,” kata Aznil.
Dalam laporan itu, Aznil juga melaporkan tindak nepotisme oleh Moeldoko dimana
Ia angkat putrinya, Joanina Rachma sebagai Tenaga Ahli Muda di KSP.
“Dua hal ini yang mesti kita laporkan. Kita berharap, Ombudsman dalam hal
ini, sesuai wewenangnya melakukan tindakan hukum, atau merekomendasikan kepada
presiden mengambil langkah hukum seandainya ditemukan melanggar hukum,”.
Ditempat terpisah Komisioner Ombudsman
Adrianus Meliala menyatakan masih akan mempelajari laporan itu. Karena menurut
dia, Ombudsman terbuka atas setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Orang bebas melapor. Lalu kami cek apakah dugaan maladministrasi
sebagaimana laporannya itu benar atau tidak. Soal nepotisme kami akan lihat
sebagai perilaku tidak profesional,” kata Adrianus saat dihubungi
Adapun nama-nama yang masuk
dalam tim penasehat Moeldoko yakni eks Sekretaris Kabinet Jilid I Andi
Widjajanto, mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto,
mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri Percepatan
Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Manuel Kaisiepo, dan pengusaha Sudhamek.
Selanjutnya sosiolog Imam Prasodjo, guru besar hukum agraria UGM Maria
Suwardjono, Direktur PT Telkom Edi Witjara, Dewan Pengarah UN-CERF Rahmawati
Husein, peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (Pustaka) Yando Zakaria,
dosen FISIP UGM Kuskridho Ambardi, Komisaris Utama Mayapada Healthcare Jonathan
Tahir, dan guru besar hukum pidana Eddy Os Hiariej.
(tvl)