Mengusut Benang Dana Sosial, Menanti Akhir Pelarian Korupsi CSR Bank Indonesia

Dana yang seharusnya menjadi penyambung asa rakyat kecil melalui program sosial, diduga kuat menguap ke saku para elit. KPK kini terus memburu aliran dana miliaran rupiah yang “mampir” ke yayasan-yayasan milik anggota DPR.
WWW.JERNIH.CO – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah memasuki fase penyidikan yang sangat krusial. Hingga Mei 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif untuk melacak ke mana saja aliran dana CSR tersebut mengalir, terutama yang diduga singgah di kantong-kantong yayasan tertentu.
Fokus utama penyelidikan ini tertuju pada keterlibatan dua orang legislator berpengaruh di parlemen, yakni Heri Gunawan dan Satori. Keduanya merupakan anggota DPR RI yang memiliki posisi strategis di Komisi XI, sebuah komisi yang menjadi mitra kerja utama bagi Bank Indonesia dan OJK dalam merumuskan kebijakan keuangan nasional.
Heri Gunawan dikenal sebagai politisi senior dari Partai Gerindra yang memiliki rekam jejak panjang di bidang keuangan dan perbankan. Sebagai anggota Komisi XI, ia memiliki akses komunikasi yang intens dengan para petinggi lembaga keuangan negara, yang seharusnya digunakan untuk pengawasan, namun kini justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan kelompok.
Sementara itu, Satori merupakan politisi dari Partai NasDem yang juga menduduki posisi di Komisi XI selama beberapa periode. Keterlibatannya dalam kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan pola penyaluran bantuan yang tidak wajar di daerah pemilihannya, yang mengarah pada sejumlah yayasan keluarga atau afiliasi politik tertentu.
KPK sendiri sebenarnya telah menetapkan status tersangka secara administratif sejak Agustus 2025. Proses ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup mengenai adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan dan penyaluran dana tanggung jawab sosial atau CSR yang dikelola oleh lembaga keuangan negara tersebut.
Berdasarkan hasil temuan sementara, nilai kerugian negara yang berhasil dipetakan dalam klaster ini mencapai angka Rp25,38 miliar. Perinciannya, Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,8 miliar, sedangkan Satori sekitar Rp 12,52 miliar. Namun, angka tersebut diyakini hanya merupakan “puncak gunung es” karena total plafon dana CSR yang dikelola bersama mitra Komisi XI secara keseluruhan bisa mencapai angka triliunan rupiah dalam hitungan tahun anggaran.
Modus operandi yang dijalankan tergolong sistematis dengan memanfaatkan celah pengajuan proposal bantuan sosial. Yayasan-yayasan yang telah disiapkan mengajukan proposal untuk kegiatan seperti pembangunan sarana ibadah atau pendidikan, namun kenyataannya kegiatan tersebut diduga fiktif atau anggarannya digelembungkan sedemikian rupa demi keuntungan pribadi.
Alih-alih menyentuh masyarakat yang membutuhkan, dana tersebut diduga dialirkan untuk membiayai gaya hidup dan aset pribadi para tersangka. Penyidik menemukan adanya aliran uang yang digunakan untuk pembelian tanah, kendaraan mewah, pembangunan rumah pribadi, bahkan modal usaha bisnis minuman dan deposito atas nama orang lain.
Penyelidikan semakin meluas ke wilayah Cirebon dan sekitarnya, yang merupakan basis kekuatan politik Satori. Sejumlah yayasan telah digeledah untuk mencari dokumen asli pengajuan proposal dan bukti pertanggungjawaban dana yang telah cair. KPK mendalami apakah yayasan-yayasan ini merupakan entitas riil yang bergerak di bidang sosial atau sekadar badan hukum yang didirikan sebagai penampung uang hasil korupsi.
Publik kerap mempertanyakan mengapa proses penahanan memakan waktu yang cukup lama meski status tersangka sudah jelas. KPK menjelaskan bahwa mereka menghadapi kompleksitas tinggi karena harus melakukan verifikasi lapangan terhadap puluhan, bahkan ratusan titik penyaluran dana untuk membuktikan keabsahan program yang diklaim oleh yayasan tersebut.
Selain itu, penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat para aktor intelektualnya. Hal ini membutuhkan kerja sama yang erat dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset yang mendalam guna memastikan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi dapat dikembalikan ke kas negara melalui penyitaan.
Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, KPK masih aktif memanggil saksi-saksi kunci, termasuk para pensiunan pejabat Bank Indonesia yang menjabat saat dana tersebut disetujui. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa konstruksi perkara benar-benar kuat dan tidak mudah dipatahkan saat nanti berhadapan di Pengadilan Tipikor.
Hambatan politik juga menjadi tantangan tersendiri mengingat status subjek hukum yang merupakan anggota DPR aktif. Prosedur birokrasi dan perlunya kehati-hatian ekstra dalam mengumpulkan alat bukti fisik membuat kasus ini tidak bisa diselesaikan secepat operasi tangkap tangan (OTT) yang bersifat seketika.
Perkembangan terkini menunjukkan bahwa KPK telah mulai menyita berbagai aset operasional dari yayasan terkait, mulai dari mobil ambulans hingga dokumen keuangan penting. Proses penyidikan terus dikebut agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21) dan keadilan bagi masyarakat atas dana sosial tersebut dapat segera ditegakkan.(*)
BACA JUGA: Bank Indonesia Tarik Peredaran Dua Uang Rupiah Khusus Ini




