Moron

DPR Intervensi Pembukaan Kembali Rekening Aktivis Botok

Usai memicu kegaduhan publik, pembatasan rekening milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, akhirnya resmi dicabut secara mendadak. Langkah cepat ini diambil setelah Komisi III DPR RI memanggil Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dirut Bank Mandiri.

WWW.JERNIH.CO  – Rekening Bank Mandiri milik aktivis asal Pati sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dipastikan aktif kembali pada Rabu (26/8/2026). Keputusan pembukaan pembatasan transaksi ini diambil setelah Komisi III DPR RI memanggil pihak kepolisian dan manajemen perbankan untuk mengklarifikasi tindakan pemblokiran yang dinilai menimbulkan kegaduhan publik.

Sebelumnya, penundaan transaksi pada rekening yang menampung dana pribadi serta donasi aksi warga Pati sebesar Rp80,9 juta itu direncanakan berlangsung selama beberapa hari sejak Jumat (21/8/2026). Namun, akses rekening dipercepat pembukaannya setelah DPR mendesak pemulihan hak keuangan nasabah.

Pertemuan dan konferensi pers bersama yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci, yaitu Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin, serta Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk  Darusman Riduan.

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III atas arahan pimpinan DPR mencermati dinamika tersebut dan mendesak agar hak akses keuangan Botok segera dipulihkan hari itu juga agar tidak mengganggu hak beraktivitas dan menyampaikan pendapat.

BACA JUGA: Jika Bank Jadi Algojo Pasif dan Bahaya Pemblokiran Rekening Tanpa Transparansi

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengklarifikasi bahwa tindakan awal yang dilakukan bukanlah pemblokiran permanen, melainkan penundaan transaksi sementara. Langkah ini awalnya diambil untuk menindaklanjuti informasi pengumpulan dana donasi aksi masyarakat di media sosial guna menelusuri aspek hukum pengumpulan dana publik serta melindungi data pribadi pemilik rekening maupun para donatur.

Pembukaan akses rekening dilakukan lebih cepat dari estimasi awal karena proses verifikasi dan penelusuran telah diselesaikan lebih cepat oleh penyidik. Hasil pemeriksaan kepolisian dan pencermatan Komisi III DPR tidak menemukan adanya indikasi maupun unsur tindakan kriminal atau pidana terkait dana yang terkumpul di dalam rekening tersebut.

Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya mencermati tidak ada hal ihwal yang terkait dengan pidana, sehingga rekening tersebut sebaiknya segera dapat diakses kembali oleh pemiliknya. Setelah dipastikan bersih dari tindak pidana, pihak Polda Metro Jaya secara resmi mencabut permintaan penundaan transaksi dan menyerahkan kembali kewenangan pengaktifan rekening kepada Bank Mandiri.

Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menyampaikan komitmennya untuk langsung menindaklanjuti keputusan tersebut dengan memulihkan sistem rekening Botok pada hari yang sama.

Dalam konferensi pers tersebut, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin kembali menegaskan lima poin utama terkait posisi kepolisian. Pertama, tindakan yang dilakukan bukanlah pemblokiran permanen melainkan penundaan transaksi sementara. Kedua, penundaan tersebut merupakan langkah awal penelusuran untuk verifikasi cepat atas penggalangan dana publik di media sosial demi memastikan legalitas dan keamanan data.

Ketiga, tidak ditemukan unsur pidana setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi fakta hukum atas aliran dana tersebut. Keempat, kepolisian resmi mencabut surat penundaan transaksi dan mengembalikan kewenangan pengelolaan rekening kepada Bank Mandiri. Kelima, seluruh proses evaluasi dilakukan secara objektif, profesional, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menyampaikan tiga poin utama dari sudut pandang perbankan. Pertama, Bank Mandiri menegaskan sikap tunduk pada aturan hukum, di mana pembatasan transaksi sebelumnya dilakukan semata-mata untuk mematuhi regulasi perbankan serta menindaklanjuti surat permohonan resmi dari Polda Metro Jaya.

Kedua, pihak perbankan berkomitmen untuk melakukan pemulihan akses dan mengembalikan hak nasabah segera setelah menerima dasar hukum yang jelas. Ketiga, menindaklanjuti pencabutan permohonan dari Polda Metro Jaya serta arahan Komisi III DPR, Bank Mandiri langsung memproses pengaktifan kembali sistem rekening tersebut sehingga dapat digunakan penuh oleh pemiliknya pada hari yang sama.(*)

BACA JUGA: Jika Bank Jadi Algojo Pasif dan Bahaya Pemblokiran Rekening Tanpa Transparansi

Back to top button