Ahok ke BUMN, Mahfud Bilang Begini
YOGYAKARTA – Masuknya nama eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bakal menduduki salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), rupanya masih menuai kontroversi. Sebagian menolak, namun pihak lain juga pro terhadap terpidana kasus penista agama tersebut.
Atas polemik itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, turut bersuara. Jika sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan plat merah, maka Ahok bisa menjabat.
Menurutnya, BUMN bukan merupakan badan hukum publik, melainkan badan hukum perdata. Sehingga hanya tunduk pada undang-undang Perseroan Terbatas (PT). Karenanya tak masalah jika Ahok menduduki salah satu jataban di perusahaan plat merah.
“BUMN itu bukan badan hukum publik. Dia badan hukum perdata yang tunduk pada undang-undang PT (Perseroan Terbatas),” ujarnya di Yogyakarta, Jumat (15/11/2019).
Ia meminta, agar apa yang pernah diungkapkannya pada dua tahun lalu, soal mantan narapidana tak boleh menjadi pejabat publik tidak dijadikan rujukan.
“Jangan (tiba-tiba) orang (yang) tidak tahu men-caption lagi pernyataan saya dua tahun lalu, bahwa mantan napi tidak boleh menjadi pejabat publik. Emang enggak boleh, tetapi kalau menjadi pejabat seperti badan usaha, itu perusahaan, terserah AD/ART-nya,” kata Mahfud.
Sebelumnya, usai melakukan pertemuan Menteri BUMN, Erick Thohir pada Rabu (13/11/2019), Ahok disebut bakal duduki jabatan di BUMN. Meski begitu, Erick masih menjawab ragu
“Semua pasti ada TPA, nanti kami lihat. Saya tidak bisa komentar,” katanya.
Erick menilai, Ahok layak dan pantas untuk memimpin perusahaan BUMN yang bergerak di bidang energi. “Ini untuk mempercepat hal-hal yang sesuai diharapkan, yaitu satu bagaimana menekankan daripada energi, juga bersama juga membuka lapangan kerja, dengan cara berpartner,” ujarnya.
Namun Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, mempertanyakan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menempatkan Ahok di salah satu BUMN. Lalu menyinggung rekam jejak Ahok yang pernah dipenjara.
“Apa di Indonesia nggak ada lagi orang yang track record-nya baik, sopan, tidak kasar, tidak terindikasi korupsi?,” ujar dia.
Tak hanya itu, sejumlah warganet pun turut mengomentari. Bahkan menyarankan Ahok membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) – surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Hal tersebut sebagai syarat, sebelum Ahok menduduki jabatan di perusahaan plat merah tersebut. “Pelamar kerja urus SKCK. Pelamar CPNS urus SKCK. Ngantre berjam-jam di kantor polisi. Masa calon bos BUMN gak urus SKCK. Kl (kalau) Ahok urus SKCK pasti gak dikasih, mantan napi,” tulis Rahmat dalam akunnya.
Begitu juga dengan akun Otong Kasep, yang mempertanyakan apakah menduduki posisi Direktur Utama (Dirut) pada BUMN menggunakan SKCK sebagai syarat? “Mau tanya jadi dirut itu pake skck gak yaa,” kata pemilik akun Otong Kasep.
Diketahui, saat ini terdapat beberapa perusahaan plat merah yang belum terisi, kemungkinan berpeluang diduduki Ahok, di antaranya PT Inalum (Persero), PT PLN (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.