Organisasi Buruh Tolak THR Dicicil atau Ditunda
JAKARTA-Belum genap satu hari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan ijin kelonggran dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi perusahaan ditengah pandemi Covid-19, sudah mendapat reaksi dari Organisasi buruh FSPTSK SPSI.
Organisasi buruh ini kecewa dan menolak atas terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI terkait kelonggaran pemberian tunjangan hari raya (THR) saat pandemi COVID-19. Mereka menilai, kelonggaran itu merugikan buruh.
Kelonggaran THR tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona atau COVID-19.
Baca juga: Menaker: THR Boleh Dicicil Atau Tunda, Perusahaan Harus Putuskan Bersama Pegawai
Menurut Ketua Umum FSPTSK SPSI Roy Jinto, Surat Edaran tersebut dinilai sangat bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 56 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR.
Dalam ketentuan itu diatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus. Bahkan bila terlambat membayar THR, perusahaan dapat dikenakan sanksi denda 5% dari jumlah THR yang menjadi hak pekerja atau buruh.
“Jelas dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan yang memperbolehkan penundaan dan pencicilan pembayaran THR dengan alasan apa pun. Karena THR adalah kewajiban pengusaha yang menjadi hak normatif pekerja/buruh bukan pemberian atau hadiah secara sukarela dari pengusaha. Tapi ini kewajiban pengusaha,” kata Roy hari jumat (8/5/2020).
Baca juga: KSPI: Jika Pembahasan Omnibus Law Dihentikan, Aksi Buruh Batal
Kehadiran Surat Edaran dinilai menimbulkan persoalan baru dimana Pengusaha dapat menekan buruh untuk sepakat menunda atau mencicil pembayaran THR dengan ancaman PHK atau perusahaan tutup. Buruh tidak punya posisi tawar dengan alasan kondisi pandemi COVID-19 ini.
“Dengan pemerintah memperbolehkan pembayaran THR ditunda ataupun dicicil bagaimana buruh bisa bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Roy.
Sebagaimana diketahui Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dimana didalamnya diatur pembayaran THR dapat dicicil atau ditunda. Diatur pula pilihan tersebut harus atas kesepakatan antara buruh dan pengusaha, namun yang pasti seluruh pembayaran harus diselesaikan tahun ini.
“Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ida dalam Surat Edaran tersebut, dikutip Kamis (7/5/2020).
(tvl)