MAKI: Nurhadi Rutin Tukar Valas di Money Changer Cikini dan Mampang
JAKARTA-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberi informasi teranyar berkaitan dengan aktivitas buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurhadi. Di samping Nurhadi, Boyamin juga melaporkan aktivitas menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono.
Menurut Boyamin, diketahui Nurhadi rutin menukarkan uang di money changer daerah Cikini dan Mampang, Jakarta yang besarannya mencapai 3 miliar rupiah.
“Awal minggu ini saya mendapat informasi teranyar terkait jejak-jejak keberadaan Nurhadi, yaitu tempat (Nurhadi) menukarkan uang asing ke rupiah,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Sabtu 9 Mei 2020.
Menurut Nurhadi, terdapat dua money changer di Jakarta tempat Nurhadi biasa menukarkan uang dolar miliknya, yaitu di daerah Cikini dan Mampang.
“Inisial money changer adalah V di Cikini dan M di Mampang.”
Ditambahkan Boyamin, Nurhadi tiap pekan menukarkan uang dua kali. Pertama Rp 1 miliar untuk memenuhi kebutuhan harian dan penukaran akhir pekan lebih banyak sekitar Rp 1,5 miliar digunakan untuk gaji buruh bangunan dan gaji pengawal.
Adapun orang yang sering melakukan penukaran uang ada dua orang yakni menantu dan karyawannya.
“Yang melakukan penukaran bukan Nurhadi, biasanya menantunya Rezky Herbiyono atau karyawan kepercayaannya,”.
Boyamin telah menyampaikan informasi tersebut pada KPK secara detil termasuk disebut nama money changer dan lokasinya dan berharap dapat melacak keberadaan Nurhadi dari transaksi tersebut selanjutnya bisa segera melakukan penangkapan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung dari Hiendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Suap tersebut untuk mengurus perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. Dimana Rezky, pada tahun 2015 diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Diketahui juga tersangka Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar guna mengurus kasus tersebut.
(tvl)