Dampak Pandemi Garuda Rumahkan Karyawan Kontrak Selama Tiga Bulan
JAKARTA-Dampak pandemi Covid-19 juga dirasakan Maskapai Garuda Indonesia. Sekitar 800 karyawan kontrak status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Maskapai ini terpaksa dirumahkan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu.
Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, kebijakan itu terpaksa diambil sebagai upaya untuk memastikan keberlangsungan perusahaan.
“Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh disamping upaya-upaya strategis lain yang telah kami lakukan, untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).
Baca juga: Diperpanjang WFH Hingga 29 Mei, PNS Polri Dilarang Mudik di Tengah Pandemi
“Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,” kata Irfan menutup penjelasannya.
Dalam penjelasannya Irfan menyebut bahwa keputusan yang diambil itu telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan.”
“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Disamping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan,” kata Irfan menjelaskan.
Baca juga: Kemenag Tentukan Idul Fitri 2020 Pada Sidang Isbat, 22 Mei Mendatang
Irfan berjanji akan terus mengevaluasi secara berkala perkembangan situasi serta kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan. Kebijakan merumahkan karyawan ini bersifat sementara.
Selama dirumahkan hak-hak kepegawaian karyawan juga tetap diberikan.
“Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan,”.
(tvl)