Crispy

Polisi Sebut Alasan Pilot Gunakan Narkoba untuk Bantu Konsentrasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka mengonsumsi barang haram itu secara pribadi. Alasannya, untuk menjaga konsentrasi namun belum diketahui apakah konsentrasinya pas saat penerbangan atau setelah,

JAKARTA-Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap tiga orang pilot, dimana dua pilot dari maskapai pelat merah dan satu orang lainnya pilot maskapai swasta. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiga pilot dari maskapai berbeda tersebut berinisial IP, DC, dan DS.

Disamping itu, turut ditangkap pula seorang karyawan swasta berinisial S yang diduga menjadi pemasok sabu untuk ketiga pilot.

Keempatnya ditangkap di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 6 Juli 2020.

“Kami amankan empat orang, satu karyawan swasta, tiga adalah pilot maskapai penerbangan yang ada di Indonesia,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono kepada wartawan, Jumat (10/7).

Menurut Budi, para pilot tersebut diduga telah memakai sabu sejak tiga hingga empat tahun yang lalu.

Polisi juga telah memeriksa ketiga pilot tersebut dan menurut pengakuan para pilot tersebut, mereka mengonsumsi sabu untuk meningkatkan konsentrasi. Namun pihaknya masih terus mendalami keterangan dari tiga pilot dari maskapai pelat merah dan swasta itu.

“Sementara alasannya untuk konsentrasi,”.

Namun polisi masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui, apakah mereka mengonsumsi sabu saat menerbangkan pesawat atau setelah bertugas.

“Konsentrasinya pas saat penerbangan atau setelah, kita masih dalami,” kata Budi menjelaskan alasan penggunaan sabu tersebut.

“Mereka masih mengelak, bilangnya (konsumsi sabu) setelah penerbangan atau di luar pesawat,”

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4 gram; sebuah paket sabu yang telah dikonsumsi seberat 0,9 gram; dan sebuah timbangan.

Para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahub 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(tvl)

Back to top button