Oikos

Bioskop Segera Dibuka, Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Ditaati

JERNIH – Pemerintah DKI Jakarta berencana untuk membuka kembali bioskop di wilayahnya dengan protokol kesehatan yang ketat. Apabila pelaku usaha bioskop yang tidak mengikuti protokol kesehatan, langkah tegas akan dilakukan yakni menutup usahanya.

“Bila ada kegiatan bioskop yang tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan DKI cukup sederhana, yaitu menutup kegiatan usahanya. Jadi semuanya harus disiplin, mengikuti protokol, bila tidak diikuti maka langsung kita akan lakukan penutupan karena Jakarta dari awal memprioritaskan nomor satu adalah kesehatan dan keselamatan,” jelas Gubernur DK Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta, kemarin.

Anies mengatakan dalam waktu dekat kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali dibuka. Pembukaan akan dikoridori protokol kesehatan dan regulasi detail dan pengawasan yang ketat sehingga pelaku memberikan jasa kepada masyarakat tanpa memberikan risiko yang besar. Anies menekan kembali satu hal paling penting dalam semua proses untuk membuka kembali bioskop di wilayah Jakarta, yakni kedisiplinan untuk taat, khususnya pemakaian masker.

Sementara itu Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa rencana pembukaan kembali bioskop di DKI Jakarta telah melalui proses kajian oleh Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 dengan mempertimbangkan aspek, kesehatan, sosial dan ekonomi.

“Pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi seperti bioskop harus memperhatikan aspek kesehatan serta kesiapan fasilitas pendukungnya dan juga penyelenggaraan termasuk masyarakat itu sendiri,” ujar Wiku.

Wiku juga menjelaskan persiapan protokol, infrastruktur dan fasilitas yang telah ditetapkan oleh Tim Pakar dan wajib dipatuhi oleh penyedia layanan bioskop, antara lain adalah sebagai berikut :

1. Melakukan skrining usia dan kondisi kesehatan calon pengunjung. Yang diperbolehkan hadir adalah usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun dan dalam keadaan sehat serta tidak memiliki penyakit penyerta.

2. Memberlakukan pembelian tiket secara daring atau online ticketing dan menetapkan kapasitas penonton hanya 50 persen

3. Membuat dan menyediakan penanda antrian dengan jarak 1,5 meter antar individu saat masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater

4. Mewajibkan semua pengunjung dan petugas di area bioskop mengikuti protokol kesehatan (3M). Saat di dalam ruangan teater penonton dan petugas disarankan menggunakan face shield serta petugas wajib mengobservasi kepatuhan pengunjung

5. Menutup fasilitas game arcade (bila ada) untuk sementara

6. Menyiapkan alat pemeriksa suhu tubuh pada pintu masuk bioskop

7. Menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda

8. Menyediakan fasilitas cuci tangan pada pintu masuk dan pintu keluar area bioskop dan ruangan teater serta titik kerumun lainnya dengan westafel/westafel portable atau ­hand sanitizer berbasis alkohol minimal 70 persen

9. Menyediakan masker yang memiliki efektivitas filtrasi minimal setara masker bedah, face shield dan hand sanitizer untuk pengunjung yang akan menonton film

10. Membersihkan pegangan pintu, rail tangga dan permukaan benda-benda fasilitas umum yang rawan tersentuh/disentuh secara berkala minimal satu jam sekali

11. Memastikan kipas exhaust untuk aliran udara keluar pada toilet bekerja dengan baik

12. Pada daerah berisiko tinggi penularan, misalnya ruang dengan sistem tata udara dan ventilasi mekanik dapat melakukan peningkatan jumlah udara segar dan laju sirkulasi penggantian udara dengan melengkapi filtrasi dengan HEPA/MERV-13, menambahkan pembersih udara portable, menjalankan sistem tata udara lebih lama, baik sebelum dan setelah jam buka

13. Mengimbau pengunjung untuk langsung pulang dan tidak berkumpul setelah pertunjukan film

Selain itu, Wiku juga memberikan saran dan rekomendasi tambahan untuk aktivitas di dalam ruang teater bioskop, antara lain :

1. Menampilkan protokol kesehatan (3M) ditambah menggunakan face shield, tidak berbicara, tidak tertawa, tidak makan dan minum yang wajib ditaati sebelum, saat dan setelah menonton film

2. Menyediakan dan mengoptimalkan penggunaan monitor infrared di dalam ruangan teater untuk mengobservasi kepatuhan penonton terhadap peraturan yang ditetapkan serta memberlakukan sanksi penghentian pertunjukan film bila ada penonton yang tidak patuh

3. Menetapkan waktu kosong minimal 60 menit antar pertunjukan film agar ruangan teater dapat disanitasi

Terakhir, Wiku menambahkan bahwa Satgas pusat maupun daerah akan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara bertahap, bertanggung jawab dan transparan sehingga pembukaan bioskop betul-betul aman bagi masyarakat luas. “Seluruh prosesnya selalu mengutamakan keselamatan masyarakat luas. Kami selalu mendampingi bersama pemerintah daerah agar semuanya bisa dilaksanakan dengan baik,” tambah Wiku. [*]

Back to top button