Kapolri Perintahkan Jajarannya Cegah Kerumunan Pilkada
Seluruh jajaran juga diminta untuk memetakan kerawanan setiap tahapan Pilkada 2020 terutama yang berpotensi mengundang berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
JERNIH-Kapolri Jenderal Pol Idham Azis instruksikan jajaran Kepolisian untuk menjaga kamtibmas dan mencegah terjadinya kerumunan massa selama berlangsungnya Pilkada 2020 agar tidak terjadi klaster baru COVID-19.
Instruksi itu dituangkan dalam Surat Telegram bernomor: ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri, Jenderal Idham Azis.
Dalam surat telegram tersebut Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk bersinergi berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Pemda, TNI, dan pemangku kepentingan lainnya terkait pelaksanaan Pilkada 2020, seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan dengan aman, damai, sejuk, dan aman dari penularan COVID-19.
Kapolri bahkan meminta jajaran mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 terutama tentang pembatasan jumlah peserta kampanye.
“Rapat umum maksimal 100 orang, rapat terbatas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang,”.
Surat telegram dikeluarkan menjelang pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 memasuki tahapan penetapan paslon dan menuju masa kampanye di mana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara pilkada, peserta pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19.
Seluruh jajaran juga diminta untuk memetakan kerawanan setiap tahapan Pilkada 2020 terutama yang berpotensi mengundang berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
“Agar dipastikan bahwa lokasi atau tempat yang akan digunakan sudah disemprot disinfektan, baik sebelum maupun setelah kegiatan dan menerapkan protokol kesehatan,”.
Selanjutnya jajaran diminta melakukan koordinasi dengan seluruh paslon gubernur, wali kota, bupati, dan parpol agar mereka mendeklarasikan komitmen mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.
Langkah selanjutnya, jajaran didorong melibatkan influencer, youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) untuk melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.
Kapolri meminta agar jajaran Polri meningkatkan pelaksanaan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks, kampanye hitam, ujaran kebencian dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat pada masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat. (tvl)