KPU: Hari Pemungutan Suara 9 Desember Merupakan Hari Libur Nasional
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur nasional.
JERNIH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan bahwa tanggal 9 Deseber mendatang ditetapkan menjadi libur nasional. Pada hari itu berlangsung hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyebut bahwa penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur merupakan amanat undang-undang yang dengan tujuan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Sebagaimana diamanahkan undang-undang, (pemungutan dan penghitungan suara) dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan,” kata Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020) kemarin.
Hasyim menambahkan, sebagaimana pelaksanaan pilkada pada tahun-tahun sebelumnya, maka pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur nasional.
“Nanti akan diterbitkan kepres tentang libur nasional” kata Hasyim menambahkan.
Ditambahkan Hasyim, mengingat tanggal 9 Desember statusnya hari libur nasional maka wilayah yang libur bukan hanya wilayah yang menyelenggarakan pilkada saja namun berlaku untuk seluruh Indonesia.
“Kalau libur nasional artinya di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di 270 daerah pilkada tapi di seluruh Indonesia,”.
Dia berharap, libur bersama akan mendorong masyarakat untuk aktif hadir dalam pencoblosan dan pemungutan suara.
“Semoga menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,”. (tvl)