Kapolda Sumut: Penggunaan Alat Antigen Bekas Sejak Desember Tahun Lalu
Semua kegiatan daur ulang itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di R.A. Kartini Medan.
JERNIH-Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menyebut daur ulang alat antigen bekas pakai dari Bandara Kualanamu dilaksanakan atas perintah PM (45) selaku Plt Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan, Jalan RA Kartini, yang merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
“PM ini yang berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas. Jadi PM mengkoordinir empat karyawan lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni SR, DJ, R dan M. Setelah didaur ulang, alat antigen ini lalu dipakai untuk calon penumpang pesawat yang melakukan tes antigen di Bandara Kualanamu,” kata Panca
Sedangkan praktik daur ulang dilakukan di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui proses daur ulang alat antigen ini, tidak memenuhi standar di bidang kesehatan.
“Diketahui semua kegiatan daur ulang itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di R.A. Kartini. Setelah didaur ulang, alat antigen itu dibawa ke Layanan Antigen Bandara Kualanamu,” kata Panca lebih lanjut.
Para pelaku juga mengaku kegiatan tersebut berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2020.
“Dari hasil pemeriksaan dari saksi – saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh para tersangka sejak 17 Desember 2020,” kata Panca lebih lanjut.
“Jadi setelah mereka melakukan pemeriksaan antigen ke calon penumpang, hasilnya dibuatkan surat keterangan. Apakah reaktif atau tidak, kembali pada mereka yang melaksanakan tes antigen tersebut,” paparnya lagi.
Sebelumnya pada Selasa, 27 April 2021, Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap kasus penggunaan alat antigen bekas pakai. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut tentang adanya penggunaan kembali stick brush swab antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu Internasional.
Anggota Ditreskrimsus yang menyamar sebagai calon penumpang dan ikut melakukan tes antigen di lantai M Gedung Bandara Kualanamu, berhasil menjebak para pelaku.
Di tempat kejadian, berhasil diamankan para tersangka dan barang bukti di antaranya rapid rest deviq, brush swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stick control, hingga uang Rp177 juta.
Polisi juga menggeledah Laboratorium Kimia Farma di Jalan R.A. Kartini. (tvl)