Polisi Tangkap Pencuri Data Aplikasi PeduliLindungi.com
Salah satu pelaku merupakan pegawai kelurahan Muara Karang Jakarta Utara.
JERNIH-Polda Metro Jaya berhasil membongkar komplotan pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi.com. Polisi melakukan gerak cepat setelah mendapat informasi tentang kebocoran aplikasi tersebut. Polisi berhasil meringkus dua orang pelaku.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (3/9/30321) menyatakan bahwa komplotan tersebut melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Terjadinya illegal access atau pencurian data aplikasi PeduliLindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE,”.
Dari dua pelaku tersebut salah satunya merupakan pegawai kelurahan Muara Karang berinisial HH. Dasar penangkapan HH karena melakukan akses ilegal dan pencurian data di aplikasi PeduliLindungi.
Polisi juga menangkap seorang karyawan swasta berinisial FH yang merupakan pemilik akun Facebook, Tri Putra Heru.
Fadil Iman mengatakan para pelaku memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan sertifikat vaksinasi yang menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke tempat-tempat tertentu.
Pelaku, kata Fadil, menjual sertifikat vaksin palsu dengan harga kisaran Rp 370 ribu dan menjualnya melalui media sosial Facebook.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengakses secara ilegal data kependudukan untuk mendapatkan NIK. Selama ini HH dengan leluasa bisa melakukan akses itu karena bekerja sebagai staf di kelurahan.
“Yang bersangkutan adalah pegawai pada Kelurahan di Muara Karang, dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal tersebut,” kata Fadil lebih lanjut.
HH bertugas memperoleh data NIK sementara FH mengolah data tersebut untuk menjadi sebuah sertifikat vaksin palsu. FH diketahui menawarkan sertifikat vaksin palsu ini ke masyarakat lewat media sosial Facebook.
Polisi juga berhasil menangkap dua orang, yakni AN dan DI, yang diketahui memesan sertifikat vaksinasi palsu. Keduanya membeli sertifikat vaksin palsu itu seharga Rp350 ribu dan Rp500 ribu.
“Alasannya (membeli) dia ingin bebas untuk ke mana-mana,”.
Sebagaimana diketahui, selama pandemi Covid-19, pemerintah telah menetapkan syarat melakukan perjalanan harus telah melakukan vaksinasi dan bukti melakukan vaksinasi adalah sertifikasi vaksinasi. (tvl)