Crispy

Polisi Sita Uang Rp20,4 Miliar dari Pinjol Ilegal

Selama beroparasi mereka menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB).

JERNIH-Uang sebesar Rp20,4 miliar berhasil diamankan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan barang bukti terkait dengan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penyidik berhasil mengamankan JA dan menyita uang tersebut dari JA yang merupakan pendana pinjaman online illegal. Selama beroparasi mereka menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB).

“Uang senilai Rp20,4 miliar disita melalui rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama serta uang Rp11 juta dari rekening yang sama.” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, pada Sabtu (23/10/2021).

Selain JA, polisi juga menangkap ketua koperasi berinisial SR dan MDA.

“Dari tersangka SR disita satu unit ponsel,” kata Helmy menambahkan “Dari Saudari MDA disita akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, handphone, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank,”

Menurut Helmy, JS juga berperan sebagai fasilitator WNA dan perekrut ketua atau direktur utama secara fiktif. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan paska penangkapan.

Mereka sengaja mendirikan perusahaan dan menempatkan orang-orang dalam jabatan tertentu secara fiktif guna menghindari adanya kecurigaan dari pihak berwajib.

“JS merupakan pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal.”

Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama ini menaungi sejumlah anak perusahaan pinjol ilegal. Salah satunya bernama Fulus Mujur.

Pinjol ini terkait dengan seorang ibu di Wonogiri yang mengajukan pinjaman online dan berakhir trsgis dimana sang ibu dari Wonogiri tersebut memutuskan bunuh diri karena tak mampu membayar hutang yang kian membengkak dan memutuskan bunuh diri karena tak kuat dengan ancaman-ancaman yang diberikan oleh Pinjol. (tvl)

Back to top button