Pelecehan Seksual Marak, Ridwan Kamil Minta DPR Sahkan RUU PKS
- Keberadaan pasal-pasal KUHPidana selama ini tidak memberikan efek jera kepada para pelaku pelecehan seksual.
JERNIH – Kasus pelecehan seksual makin marak. Terakhir kasus 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan dari Herry Wirawan di Bandung. Karena itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual.
Keberadaan pasal-pasal pada KUHPidana tidak membuat efek jera para pelaku. “Kasus ini enggak hanya di Jawa Barat. Lihat enggak postingan saya di Cilacap, di Jawa Timur, masih berlangsung dimana-mana. Jadi ada fenomena harus disikapi, dan salah satunya adalah RUU penghapusan tindak pidana kekerasan seksual harus segera diketok palu di DPR,” kata Ridwan Kamil di Balai Kota, Kota Bandung, Senin (13/12/2021).
Menurut Gubernur Jabar, keberadaan pasal-pasal KUHPidana tidak memberikan efek jera. Dengan undang-undang akan lebih fokus. Sebagian santriwati yang menjadi korban Herry Wirawan saat ini, sudah kembali sekolah di sekolah Muhammadiyah sejak Mei lalu. Sedangkan proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan empat kali persidangan.
“Semua santri ada yang sudah disekolahkan, sebagian ke Muhammadiyah. Jadi sudah dilaksanakan dari bulan Mei. Kalau aspek hukum sudah sidang empat kali. Saya hanya berharap dihukum seberat beratnya, dan dengan pasal sebanyak-sebanyaknya,” ucapnya.
Terkait dengan adanya kesalahan tafsir masyarakat tentang pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati, pihaknya telah memberikan penjelasan dan mempersilahkan masyarakat menilai sendiri. Dirinya pun tidak mempermasalahkan jika terdapat unsur politik terkait itu.
“Harus diingat juga, media yang namanya izin pesantren, pengawasan pesantren, dan penutupan pesantren, kewenangan Kementerian Agama. Pertanyaan itu harusnya tanyakan kesana. Kalau sudah terjadi kriminalitas menjadi domain kami juga,” ujar dia.
RK pun menjelaskan di media sosial terkait kewenangan merilis berita pelecehan seksual termasuk menjawab yang dipertanyakan Denny Siregar. Ridwan Kamil mengatakan, kewenangan merilis berita hukum acara pidana anak berada di kepolisian. “Kan sudah saya jawab di poin keempat, bahwa di poin hukum acara pidana anak kewenangan merilis berita ada di kepolisian,” jelasnya.
Dia mencontohkan kasus Reynhard Sinaga di Inggris yang diumumkan ke media setelah hukuman diputuskan. Pihaknya menilai, hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis korban.
“Ingat gak kasus Reynhard Sinaga yang di Inggris, kan diumumkan setelah sidang ketok palu. Apakah media tahu diawal-awal, kalau pelecehan seksual melibatkan korban. Korban yang harus dipanggil jadi saksi nanti difoto atau dibocorkan namanya,” ujar dia.
Sebelumnya RK melakukan klarifikasi di media sosial terkait pertanyaan warganet yang menanyakan kasus pelecehan tersebut sudah diketahui bulan Mei namun tidak dilaporkan polisi.
“Pasca mengetahui laporan pelecehan seksual langsung melaporkan ke polisi dan ditindak. Saat ini proses persidangan sudah berjalan beberapa kali,” tandasnya. [*]