Kementerian PPPA Berang Ganti Rugi Korban Herry Dibebankan ke Negara
Namun, jika ditolak, semua pihak harus menghormati putusan Hakim. Dan sekali lagi, pembayaran restitusi oleh negara harus dipertimbangkal lagi karena bisa menghilangkan efek jera.
JERNIH-Meski dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, mungkin Herry Wirawan, predator seks yang mengorbankan 12 orang muridnya, bisa bernafas sedikit lega. Sebab Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan, restitusi atau ganti rugi terhadap para korban, dibebankan kepada negara.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) khawatir, dengan keputusan itu malah tak memberi efek jera terhadap pelaku.
Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA bilang, pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim. Hanya saja, enggan mendukung vonis tersebut sebab menjadi catatan penting yang harus diperhatikan.
“Bagaimana mungkin mereka putuskan seperti ini. Lalu kemudian, calon predator, calon pelaku ini takut gitu ya kalau misalnya tahu bahwa hal ini sudah dibayarkan negara ini ‘saya melakukan ini nanti juga sudah ada yang beresin’,” kata Nahar.
Memang, ganti rugi harus diberikan karena merupakan hak korban. Namun Herry, tak bisa juga hanya diberi hukuman pidana pokok saja.
“Jangan sampai misalnya hukuman misalnya selesai hanya diberikan pidana pokok, kemudian kalau tidak bisa membayar subsider gitu lho,” kata dia lagi.
Selain soal restitusi, permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat atas vonis hukuman seumur hidup menurut Naar, kemungkinan akan diterima. Akibatnya, sesuai dorongan banyak pihak, hukuman mati-lah yang akan diterima Herry.
Namun, jika ditolak, semua pihak harus menghormati putusan Hakim. Dan sekali lagi, pembayaran restitusi oleh negara harus dipertimbangkal lagi karena bisa menghilangkan efek jera.[]