PoliteiaPOTPOURRI

Begini Cara Kapolda Banten Bikin Jera Bandar Narkoba

Dengan cara memiskinkan bandar dan pengedar narkoba plus pemidanaan maksimal, Rudy yakin betul bakal ada efek jera terhadap para pelaku.

JERNIH-Ada terobosan baru dari pihak Kepolisian pada persoalan peredaran narkoba. Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, ingin bikin miskin bandar dan pengedar narkoba. Caranya, dengan menerapkan pasal pencucian uang dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perintah ini, sudah dikeluarkan kepada jajaran penyidik Ditnarkoba dan Satnarkoba di tiap polres di wilayah hukum yang dipimpinnya saat melakukan evaluasi dan analisa tentang perkembangan pengungkapan jaringan pengedar narkoba di jalur pesisir Pandeglang, Banten.

“Saya minta penyidik tidak ragu untuk memiskinkan bandar dan pengedar narkoba dengan penerapan pasal money laundering dalam UU Narkotika. Ini menjadi komitmen Polda Banten dalam perang terhadap narkoba,” tegas Rudy dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (12/3).

Lebih lanjut, Rudy ingin pihaknya menerapkan pasal berlapis terhadap anggota jaringan pengedar yang ditangkap pada Selasa (8/3) lalu. Begitu pun dengan pelaku-pelaku berikut yang juga tertangkap. Dia perintahkan, penyidik mengenakan pasal 114, pasal 112 dan pasal 137 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana bui paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Segera tracking dan sita harta kekayaan para tersangka yang berasal dari kejahatan narkoba tersebut,” katanya memerintahkan.

Sejak awal pengungkapan kasus jaringan narkoba pada Selasa (8/3) sampai Kamis (10/3), Polda Banten yang berkolaborasi dengan Polres Pandeglang, sudah menyita 34,3 kilogram sabu, dan 1.600 butir ekstasi dari tangan tujuh orang tersangka.

Sementara satu unit mobil Toyota Kijang Innova, dua unit Kapal Kincang dan satu unit Kapal Jukung milik tersangka juga disita.

Dengan cara memiskinkan bandar dan pengedar narkoba plus pemidanaan maksimal, Rudy yakin betul bakal ada efek jera terhadap para pelaku. Semoga penegak hukum di area kejahatan lain seperti tindak pidana korupsi bisa melakukan hal serupa.[]

Back to top button