Pria Ini Setubuhi Anak Kandung di Samping Istrinya
Terakhir kali, ia melakukan aksi cabulnya itu pada 6 Maret 2022 sekitar 05.00 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban bermain dengan ponselnya. Ia kemudian meminta korban melayani nafsunya. Di hari yang sama, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada temannya.
JERNIH-Entah setan mana yang merasuki pikiran dan perasaan AAA (36) sampai tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Polisi bilang, dia sudah delapan kali melakukannya sejak Desember 2021 lalu sampai 6 Maret tahun ini.
Lebih mengejutkan lagi, dia menyetubuhi anaknya di samping istri dan anaknya yang satu lagi ketika keduanya tertidur pulas.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menceritakan, awalnya Polisi mendapat laporan dari warga soal persetubuhan antara anak di bawah umur dengan ayahnya sendiri. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, AAA terpaksa harus ditangkap karena diduga kuat melakukannya sambil mengancam.
Dia bilang, modus yang dilakukan bapak bejat ini dengan mengiming-imingi korban akan meminjami sepeda motor kalau mau melayaninya. Kalau menolak, pelaku mengancam tak akan meminjami ponsel guna mengikuti pembelajaran jarak jauh.
AAA, korban, istri dan anaknya yang satu lagi, tinggal di Kelurahan Jebres, Solo, Jawa Tengah. Sebab rumahnya kecil, mereka harus berbagi tempat tidur di dalam kamar yang sama. Di ruang tidur itulah, persetubuhan itu terjadi sambil ditutupi selimut agar tak ketahuan orang lain.
AAA menurut Ade, mengulanginya sampai delapan kali dan tak pernah sekalipun dipergoki istri atau anaknya yang lain.
“Korban tidak ingat berapa kali, tapi pelaku mengaku delapan kali menyetubuhi anaknya,” kata Ade.
Terakhir kali, ia melakukan aksi cabulnya itu pada 6 Maret 2022 sekitar 05.00 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban bermain dengan ponselnya. Ia kemudian meminta korban melayani nafsunya. Di hari yang sama, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada temannya.
“Teman ini yang kemudian menceritakan apa yang ia dengar kepada Pak dhe atau kakak dari ibu korban,” kata Ade.
“Dari situ disampaikan ke ibu korban hingga akhirnya melapor ke kami,” katanya melanjutkan.
Pelaku, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76d undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Dan karena pelaku adalah orang tua korban, maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang diberikan,” katanya.[]