Komnas HAM Minta Polisi Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat
Polisi telah menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun yang seharusnya segera ditahan.
JERNIH-Komisi nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) segera melakukan penahanan terhadap delapan tersangka terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan jika tim dari Polda Sumut telah datang ke Komnas HAM untuk menanyakan perihal rekomendasi Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia itu.
“Penjelasan mereka (polisi) mengatakan ada alasan teknis hukum yang segera diselesaikan, jika selesai tersangka akan ditahan,” kata Damanik menjelaskan isi pembicaraan pihaknya dengan tim dari Polda Sumut, beberapa hari lalu di Jakarta.
Damanik juga menjelaskan jika pihaknya telah menyampaikan semua rekomendasi dibuat oleh Komnas HAM kepada Tim Polda Sumut, Komnas HAM dimana di antaranya termasuk membahas alasan polda setempat belum menahan delapan tersangka.
baca juga: Polda Sumut Segera Panggil Delapan Tersangka Kerangkeng Manusia Langkat
“Awalnya kami kaget kenapa tidak ditahan. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya,” kata Damanik lagi.
Beberapa waktu lalu Komnas HAM sempat menanyakan kelanjutan proses penanganan kasus tersebut, sebab sejak awal pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polda Sumut.
Menurut Damanik, pihaknya kaget karena hingga saat ini pihak kepolisian masih juga belum menahan delapan orang tersebut meskipun sudah berstatus tersangka.
baca juga: Ini Oknum TNI dan Polri yang Terlibat Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Sebab. Kata Damanik, dari sisi hukum, administrasi kelembagaan atau dari aspek hak asasi manusia tindakan yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin jelas bertentangan.
“Kita tidak boleh membiarkan kasus ini. Karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang,” kata Damanik menambahkan.
Setelah bertemu dan mendapat penjelasan dari pihak Polda Sumut akhirnya Komnas HAM memahami situasi yang dihadapi pihak penyidik.
“Komnas HAM mengingatkan jangan sampai ada langkah-langkah dari Polda Sumut yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum tersebut,” katanya
Kini Komnas HAM akan menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumatera Utara terutama terkait penahanan delapan tersangka.
Sebagaimana diketahui Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka terkait kerangkeng manusia di rumah Bupti Langkat nonaktif dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Adapun mereka yang menjadi tersangka menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
“Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” kata Hadi.
Kemudian tersangka penampung korban TPPO, ada dua orang berinisial SP dan TS.mereka dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tvl)