POTPOURRI

Ini Alasan BNN Tolak Legalisasi Ganja

Menurut BNN seharusnya bukan melakukan legalisasi ganja namun menyusun regulasi.

JERNIH-Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut jika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia. Untuk itu pihaknya memastikan secara tegas menolak legalisasi ganja.

“Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif” kata Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto, pada acara Focus Group Discussion bertema RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009, pada Selasa (5/7/2022) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

“Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan,” jelas Susanto lebih lanjut.

Selanjutnya Susanto mengingatkan bahwa seharusnya bukan melakukan legalisasi ganja namun menyusun regulasi sebagaimana disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Asmin Fransiska.

baca juga: Kepala BNN Tegas Tolak Legalisasi Ganja di RI

Sebelumnya Asmin Fransiska menjelaskan semua pihak untuk berhati-hati menggunakan kata legalisasi ganja, sebab dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan. Tahapan pertama adalah kriminalisasi yang sekarang sedang terjadi di Indonesia.

Kedua adalah dekriminalisasi, di mana mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu. Tahapan berikutnya adalah regulasi.

Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi.

baca juga: Ini Delapan Negara yang Legalkan Ganja

“Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu,” kata Asmin Fransiska.

Dalam hal ini tidak lagi digunakan terminologi pengguna narkotika, namun disebut pasien.

Penggunaan ganja juga hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Belanda dan Spanyol.

Negara-negara seperti Belanda dan Spanyol melakukan regulasi dengan cara-cara tersebut, sedangkan Thailand melegalkan ganja untuk medis melalui regulasi.

“Diskursus mengenai regulasi ini yang sepertinya hilang, kita selalu terpolarisasi ke dalam dua kutub, yakni antara kutub kriminalisasi ganja dan kutub legalisasi ganja. Kita lupa ada tahapan lain, yakni masuk ke dalam isu dekriminalisasi bagi pengguna narkotika, dan yang kedua kita akan uji kemampuan pemerintah serta negara dalam melakukan regulasi. Hal ini terletak pada keberimbangan Kementerian Kesehatan dan penegak hukum,”. (tvl)

Back to top button