Ini Aturan Perjalanan Baru Bagi Warga yang Sudah Vaksin Booster
Mulai 17 Juli, Warga yang sudah mendapat vaksin booster tidak perlu melakukan PCR jika hendak melakukan perjalanan.
JERNIH-Naiknya angka kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir ini mendorong Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, kebijakan tersebut untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
SE tersebut telah ditandatangani pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Dalam SE tersebut dinyatakan mulai 17 Juli 2022 berlaku aturan perjalanan baru, baik untuk moda transportasi udara, laut, darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
“Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (9/7/2022).
Berikut isi SE yang mengatur perjalanan selama pandemi Covid-19 tersebut:
A. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi:
- Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam. Pelaku perjalanan juga bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).
- Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Tahun:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
C. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 Tahun
- Tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. (tvl)