Mengapa Irjen Teddy Minahasa Harus Dihukum Berat?
Irjen Teddy Minahasa disebut menikmati keuntungan hasil penjualan sabu dan juga telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
JERNIH-Sidang kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (30/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan dimana JPU menyatakan mantan Kapolda Sumbar tersebut telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan JPU menuntut jenderal bintang dua itu pidana hukuman mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dalam penjelasannya Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan ada beberapa pertimbangan jaksa menuntut pidana mati terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa Putra, diantaranya, karena perannya sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari keseluruhan perkara tersebut.
“Salah satu pertimbangan JPU (jaksa penuntut umum) yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” kata Sumedana.
Pertimbangan lain di antaranya Irjen Teddy Minahasa disebut menikmati keuntungan hasil penjualan sabu dan juga telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri, yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel,” baca jaksa.
Selanjutnya Irjen Teddy Minahasa juga dinilai memanfaatkan jabatannya dalam kasus peredaran gelap narkoba.
“Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat di mana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan kapolda, seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” kata JPU dalam membacakan tuntutan.
Adapun hal lain yang membuat JPU memberi ancaman hukuman mati, karena Irjen Teddy dinilai tak mengakui dan terus menyangkal perbuatannya. Bahkan Irjen Teddy juga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di muka persidangan.
“Perbuatan Terdakwa sebagai kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan tak ada hal meringankan dalam tuntutan Teddy Minahasa. “Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada,”. (tvl)