Crispy

Giliran Swiss Melarang Burqa

  • Yang melanggar aturan baru ini terkena denda 1000 franc, atau Rp 17 juta.
  • Perempuan di Swiss yang mengenakan burqa relatif hanya pengungsi Afghanistan.

JERNIH — Majelis rendah parlemen Swiss, Rabu 20 September mengesahkan udnang-undang yang melarang burqa, atau penutup wajah bagi Muslimah. Yang melanggakan akan didenda 1.000 franc, atau Rp 17 juta.

Pengesahan dilakukan Dewan Nasional melakukan voting dengan 151 suara mendukung dan 29 menentang. Sebelumnya, Partai Rakyat Swiss yang berhaluan kanan dan populis dengan meudah mengatasi keengganan yang diungkapkan kelompok sentris Partai Hijau.

Dua tahun lalu Swiss menggelar referendum soal burqa atau niqab. Hasilnya, suara yang mendukung pelarangan unggul sangat tipis. Akibatnya, pemerintah Swiss harus bertanya kepada majelis rendah parlemen.

Larangan itu kini masuk ke dalam undang-undang federal. Mereka yang melanggar larangan ini terkena denda 1000 franc, atau Rp 17 juta.

Peraturan juga melarang pengunaan penutup hidung, mulut, dan mata, di ruang publik dan bangunan pribadi yang dapat diakses publik. Namun, terdapat beberapa pengecualian.

Tidak banyak perempuan Swiss mengenakan burqa atau niqab. Dari yang tak banyak itu terdapat pengungsi Afghanistan.

Jauh sebelum pemerintah federal melarang burqa, dua kota di Swiss; St Gallen dan Ticino, lebih dulu menerapkan hukumserupa. Kini, Swiss menjadi negara ketiga di Eropa yang melarang burqa setelah Prancis dan Belgia.

Back to top button