Sanus

Bertambah Petugas KPPS yang Meninggal. Ini Datanya

 Dari 71 yang meninggal 42 diantaranya anggota KPPS tingkat TPS.

JERNIH-Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut, hasil update laporan sejak 14 hingga 18 Februari,  petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia menjadi 71 orang, sementara yang dikabarkan sakit sebanyak 4.567 orang.

“Pada tanggal 14 februari sampai dengan tanggal 18 februari 2024 dalam catatan kami yang meninggal ada 71 orang” Kata Asyari menyebut jumlah petugas Pemilu yang meninggal.

Adapun mereka yang meninggal yang terbanyak adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Rincian mereka yang meninggal adalah anggota PPK ada satu orang di tingkat kecamatan, kemudian anggota PPS di tingkat desa kelurahan ada empat orang, kemudian anggota KPPS di tingkat TPS ada 42 orang, kemudian linmas yang menjaga keamanan kegiatan penghitungan pemungutan suara yang meninggal 24 orang,” jelas Asyari menyebut rincian mereka yang meninggal dunia.

Selain yang meninggal dunia, terdapat pula petugas penyelenggara pemilu yang jatuh sakit yang jumlahnya mencapai 4.567 orang. Dengan rincian di tingkat kecamatan atau PPK 136 orang, di tingkat PPS desa kelurahan ada 696 orang, kemudian anggota KPPS di tingkat tps ada 3.371 orang, dan linmas yg sakit ada 364 orang.

Berikut data penyebab kematian puluhan petugas Pemilu 2024 itu dikaitkan dengan penyakit kronis dan kecelakaan;

  • Penyakit jantung
  • Meninggal saat sampai di rumah sakit
  • Kecelakaan
  • Acute Respiratory (ARDS
  • Hipertensi
  • Penyakit serebrovaskular
  • Kegagalan multi organ
  • Septic shock
  • Sesak napas
  • Asma
  • Diabetes Melitus.

Asy’ari juga memastikan, pihaknya telah menyiapkan santunan bagi petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu.

Santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Adapun besaran santunan petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia adalah Rp 36 juta. Selain mendapat santunan, KPU juga memberikan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. (tvl)

Back to top button