Bandingkan Kasus Kliennya, Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Perkara Arteria Dahlan Tak Diproses Mabes Polri
JAKARTA – Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, meminta Kepolisian berlaku adil dalam menyelidiki kasus yang melibatkan kliennya, yakni dalam peraka ‘tempat jin buang anak’.
Karena itu, ia membandingkan kasus Edy Mulyadi dengan Anggota DPR RI, Arteria Dahlan, dalam perkara penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati saat rapat.
“Arteria Dahlan itu tidak di apa-apakan sama Mabes Polri. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi? Pak Edy Mulyadi langsung diproses hukum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/1).
“Apakah karena Arteria Dahlan komisi 3 DPR, PDIP partai penguasa? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini, kami keberatan, kami minta diperlakukan hukum yang sama,” lanjut dia.
Menurut Herman, ada pihak yang berperan sebagai provokator dalam kasus yang melibatkan Edy Mulyadi. Karena itu meminta Kepolisian mengungkap provokator tersebut.
“Kami akan menyampaikan itu minta pelaku yang provokator untuk masalah Kalimantan ini siapa, ada provokatornya ini. Itu kami minta polisi mengungkapkan masalah ini,” kata dia.
Dalam pertemuan dengan penyidik hari ini, pihaknya meminta supaya kliennya mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.
“Tidak bisa lepas dari nuansa politik, kalau saya lihat dipaksakan (kasus ini), tadi saya sudah bilang bahwa jangan tebang pilih, Edi Mulyadi ini apa bedanya dengan Arteria Dahlan?,” kata Herman.