Baru 37 Daerah Lakukan Kampanye Pilkada Secara Daring
Bawaslu melihat kendala yang dihadapi paslon mulai dari kendala jaringan internet hingga keterbatasan kuota peserta.
JERNIH-Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengeluhkan masih minimnya penggunaan kampanye daring (online) dalam kampanye Pilkada 2020 ini. Bahkan hingga 10 hari masa kampanye, masih sedikit pasangan calon (paslon) berkampanye secara online.
“Metode kampanye yang paling didorong untuk dilakukan di masa pandemi, yaitu kampanye dalam jaringan (daring) justru paling sedikit dilakukan,” kata Fritz dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020)
Fritz menyebut hingga Senin (5/10/2020), hanya 37 kabupaten/kota yang melakukan kampanye daring sedangkan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada sebanyak 270 daerah. Fritz menyebut 233 daerah lainnya masih mengandalkan kampanye tatap muka.
“Kampanye daring yaitu pembuatan laman resmi pasangan calon, menyebarkan konten di akun resmi media sosial, konferensi (pertemuan) virtual, dan penayangan siaran langsung kegiatan kampanye hanya ditemukan dilakukan di 37 kabupaten/kota dari 270 daerah (14 persen). Sisanya, 233 kabupaten/kota (86 persen) tidak didapati terlaksana kampanye dengan metode daring,” papar dia.
Pihak Bawaslu menganalisa kendala yang membuat pelaksanaan kampanye daring masih minim dilakukan. Kendala yang dihadapi mulai dari kendala jaringan internet hingga keterbatasan kuota peserta.
“Analisis Bawaslu, kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Di antara kendala itu adalah jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kurang diminati sehingga diikuti oleh sedikit peserta kampanye,”.
Adapun bentuk kampanye daring yang telah dilihat Bawaslu diantaranya Paslon mengunggah materi kampanye di media social serta melakukan pertemuan virtual yang digelar paslon.
“(Sebanyak) 31 kegiatan pengunggahan konten materi kampanye di media sosial; 12 kegiatan siaran langsung kampanye; 7 kegiatan pertemuan virtual; dan 3 kegiatan pembuatan laman resmi pasangan calon,” kata Firtz menambahkan.
Bawaslu masih menemukan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk untuk berkampanye. Di samping itu ditemukan juga APK berbentuk masker hingga hand sanitizer seperti yang disarankan pemerintah demi pencegahan COVID-19.
“Dalam metode penyebaran bahan kampanye, Bawaslu mendapati, metode tersebut dilaksanakan di 169 kabupaten/kota (63 persen) dan di 101 kabupaten/kota (37 persen) belum didapati penyebaran bahan kampanye”.
“Bahan kampanye yang paling banyak adalah masker (di 159 kabupaten/kota), stiker (di 121 kabupaten/kota), pakaian (di 49 kabupaten/kota), penyanitasi tangan/hand sanitizer (di 21 kabupaten/kota), penutup kepala (di 19 kabupaten/kota), alat makan/minum (di 10 (kabupaten/kota), sarung tangan (di 5 kabupaten/kota), dan perisai wajah/face shield (di 5 kabupaten/kota),”. (tvl)