Mengapa Otoritas Arab Saudi Tangkap Tiga WNI?

Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan iklan menyesatkan yang menawarkan jasa haji tanpa izin resmi.
JERNIH-Tiga orang yang diduga Warga Negara Indonesia (WNI) telah diamankan Otoritas Arab Saudi terkait dengan dugaan pelaksanaan Ibadah haji ilegal. Mereka ditangkap di Kota Makkah pada Selasa (28/4), sebagaimana keterangan yang disampaikan KJRI Jeddah.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan iklan menyesatkan yang menawarkan jasa haji tanpa izin resmi melalui media sosial.
Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, perangkat komputer, dan kartu identitas haji yang diduga palsu.
“Dalam penggerebekan di kediaman mereka ditemukan bukti awal yang mengarah pada pelaksanaan haji ilegal,” tulis KJRI Jedah dalam rilis yang disampaikan pada Kamis (30/4).
Pihak KJRI juga menyebut saat ditangkap dua orang di antaranya mengenakan atribut Petugas Haji Indonesia
“Dua dari Tiga orang yang diduga WNI tersebut ditangkap pada saat menggunakan atribut Petugas Haji Indonesia. Saat ini sedang dilakukan verifikasi terkait identitas ketiga orang tersebut,”.
Jika kedua orang yang mengenakan atribut petugas haji tersebut terbukti bersalah maka keduanya akan langsung dikenakan sanksi administrasi berupa pemecatan dan blacklist sebagai petugas haji.
Keduanya adalah mukimin (residen) di Mekkah yang terdaftar sebagai Tenaga Pendukung PPIH 2026.
Ketiga tersangka kemudian dirujuk ke jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait kejadian tersebut, KJRI Jeddah mengulang Kembali himbauannya kepada para WNI untuk sama-sama mematuhi ketentuan la haj bila tasreh.
Selanjutnya KJRI Jeddah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi dan mengawal proses hukum ketiga orang yang diduga WNI tersebut. (tvl)






